Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan rencana detail tata ruang (RDTR).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sehingga semua yang dibangun betul-betul mengacu RDTR ini, khususnya daerah-daerah yang memiliki potensi ekonomi. RDTR betul-betul dipakai sebagai acuan," kata Jokowi saat membuka rapat kerja Kementerian ATR/BPN di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.
Jokowi mengatakan, RDTR juga dapat menjadi acuan bagi wilayah rawan bencana. Ia tidak ingin kesalahan yang lalu, seperti RDTR yang tidak dipatuhi, terus berulang. Misalnya, pada 1978 pernah terjadi bencana gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dan Palu, Sulawesi Tengah, dengan jumlah korban yang sama.
Pascabencana, kata Jokowi, tidak ada perubahan tata ruang bahwa di kawasan itu merupakan rawan gempa dan tsunami. Sehingga, masyarakat tetap membuat bangunan di pinggir pantai. "Mestinya kalau RDTR kita ketat dan tidak memperbolehkan, ya masyarakat akan mencari tempat yang aman dan diarahkan. Kalau di zona merah enggak boleh dibangun di situ, bangun di zona hijau," ujarnya.
Menurut Jokowi, penguatan perencanaan tata ruang sebagai payung hukum pembangunan ke depan sangat lah penting. Sebab, dengan perencanaan tata ruang yang baik, percepatan pembangunan ekonomi dan infrastruktur nasional bisa segera dilakukan.
Dampaknya, kata Jokowi, Indonesia akan semakin diperhitungkan dunia internasional. "Untuk mencapai semua itu maka dibutuhkan kerja keras, lompatan-lompatan dari seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN," kata dia.