Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil atau PNS untuk jabatan fungsional teknisi siaran yang bekerja di TVRI maupun RRI. Tunjangan ini berasal dari Anggaran Pendapatan Negara atau APBN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundang," demikian bunyi keputusan yang ditetapkan Jokowi pada 16 Februari 2022 ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan tersebut tertuang dalam empat regulasi. Keempatnya yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2022, Perpres Nomor 29 Tahun 2022, Perpres Nomor 30 Tahun 2022, dan Perpres Nomor 31 Tahun 2022.
Keempat beleid ini mengatur tunjangan jabatan fungsional untuk empat posisi yaitu teknisi siaran, asisten teknisi siaran, pranata siaran, dan asisten pranata siaran.
Keempat posisi ini adalah PNS yang bekerja di media radio dan televisi di lingkungan RRI dan TVRI. Penjelasan ini tertuang di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29, 30, 31, dan 32 Tahun 2017.
Contoh kenaikan terjadi pada tunjangan untuk teknisi siaran ahli madya. Di aturan lama yaitu Perpres 68 Tahun 2007, besaran tunjangannya yaitu Rp 290.000. Lalu di aturan baru naik jadi Rp 1,275 juta.
Adapun besaran tunjangan yang ditetapkan yaitu sebagai berikut:
Perpres 28 tentang Teknisi Siaran
- Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1,275 juta
- Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960 ribu
- Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540 ribu
Perpres 30 tentang Asisten Teknisi Siaran
- Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850 ribu
- Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540 ribu
- Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp 350 ribu
- Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp 230 ribu
Perpres 29 tentang Pranata Siaran
- Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1,275 juta
- Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960 ribu
- Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540 ribu
Perpres 31 tentang Asisten Teknisi Siaran
- Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp 850 ribu
- Asisten Pranata Siaran Mahir Rp 540 ribu
- Asisten Pranata Siaran Terampil Rp 350 ribu
- Asisten Pranata Siaran Pemula Rp 230 ribu
Lalu dalam empat Perpres yang ditandatangani Jokowi pada pertengahan bulan lalu tersebut disebutkan kalau tunjangan diberikan setiap bulan. Tunjangan juga diberikan untuk mereka yang bekerja pada instansi pusat.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.