Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jual Pertalite Oplosan, Pertamina Hentikan Operasi SPBU di Jalan Flamboyan Medan

Keuntungan menjual Pertalite oplosan mencapai Rp 1.000 per liter, sedangkan keuntungan menjual Pertalite resmi dari Pertamina hanya Rp 300 per liter.

9 Maret 2025 | 09.31 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut bersama Polrestabes Medan saat pengungkapan penyalahgunaan Niaga BBM di SPBU Jalan Flamboyan Raya, Medan, Jumat, 7 Maret 2025. Dok: PPN Sumbagut
Perbesar
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut bersama Polrestabes Medan saat pengungkapan penyalahgunaan Niaga BBM di SPBU Jalan Flamboyan Raya, Medan, Jumat, 7 Maret 2025. Dok: PPN Sumbagut

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Medan - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) menjatuhkan sanksi pemberhentian operasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nagalan Berkah Bersama 14.201.135 sesuai kontrak perjanjian karena menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bukan milik Pertamina dan menyalahi perundang-undangan yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SPBU Nagalan Berkah Bersama berada di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjungselamat, Kecamatan Medantuntungan, Kota Medan. Sudah setahun lebih menjual bensin Oktan 87 dicampur RON 90 atau BBM sekelas Pertalite. Dari informasi yang dihimpun, keuntungan menjual Pertalite oplosan mencapai Rp 1.000 per liter, sedangkan keuntungan menjual Pertalite resmi dari Pertamina hanya Rp 300 per liter.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Area Manager Communication and Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria mengatakan bakal membuat laporan polisi terhadap manajemen SPBU karena mencemarkan nama baik produk Pertamina dan pemalsuan produk.

“BBM yang menjadi barang bukti bukanlah produk Pertamina, begitu juga mobil tangki yang memuat barang bukti BBM bukan truk tanki resmi Pertamina. Kami mendukung pengungkapan kasus ini dan siap memberi keterangan jika dibutuhkan kepolisian," kata Satria dalam keterangan resminya, Sabtu, 8 Maret 2025.

Satria bilang, hasil uji laboratorium terhadap barang bukti BBM menunjukkan cairan tidak memenuhi spesifikasi BBM yang ditetapkan pemerintah. Truk tangki yang digunakan mengangkut bahan cairan tidak terdaftar dalam manifest Terminal BBM Medan Grup. Sanksi yang diberikan menjadi pertimbangan apakah SPBU nantinya akan dikelola langsung Pertamina.

Memastikan pelayanan saat masa Satuan Tugas Ramadan dan Idul Fitri kondusif, sejak awal Ramadan ditambah aktivitas pemantauan lembaga penyalur Pertamina bersama pemangku kepentingan seperti aparat penegak hukum. 

“Sidak atau pemantauan ke lembaga penyalur resmi rutin dilakukan. Juga berkoordinasi intensif dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan pelayanan energi berlangsung baik kepada masyarakat,” ucap Satria.

"Kalau masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU yang tidak sesuai dengan prosedur, mohon informasikan ke call center 135. Kami akan tindak lanjuti," sambungnya.

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menggerebek SPBU Nagalan Berkah Bersama pada Rabu malam dan melakukan penyegelan pada Jumat, 7 Maret 2025. Tiga orang diamankan yakni: M Agustian Lubis, 35 tahun, warga Jalan Tangguksentosa Blok 3, Griya Martubung, yang berperan sebagai pemesan BBM. Untung, 58 tahun, warga Jalan Lasimi, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medanmarelan, sebagai supir tangki. 

Kemudian Yudhi Timsah Pratama, 38 tahun, warga Desa Selemak, Kecamatan Hamparanperak, pegawai SPBU. Polisi menyita barang bukti berupa: mobil tangki 8.000 liter bertuliskan Elnusa Petrofin BK 8049 WO, 5.000 liter Pertalite, ponsel dan buku catatan penjualan.

Pelaksana tugas Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengatakan, ketiga pelaku masih diperiksa. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus