Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Judi Online: Modus Baru dengan Pulsa, HP Polisi Dicek, sampai Bansos untuk Pemain Bangkrut

Budi Arie Setiadi mengungkapkan temuan terbaru mengenai modus baru judi online dengan menggunakan deposit pulsa telepon seluler

18 Juni 2024 | 17.50 WIB

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Perbesar
Ilustrasi judi online. Pixlr Ai

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Judi online menjadi topik hangat dalam beberapa pekan terakhir terutama setelah seorang Polwan diduga membakar suaminya yang juga seorang polisi karena masalah taruhan daring ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan temuan terbaru dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai modus baru dalam perjudian online dengan menggunakan deposit pulsa operator seluler.

Kini para pelaku judi online bisa menggunakan deposit melalui pulsa operator seluler, yang membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.

"Kami akan mensosialisasikan ke semua operator seluler," ujar Budi Arie dalam pernyataannya kepada ANTARA, Selasa, 18 Juni 2024.

Adapun situs web yang memuat konten judi online dengan menggunakan metode deposit pulsa adalah pafingada.org, katanya.

Budi Arie mengatakan Kementerian Kominfo akan mengirimkan surat resmi kepada operator seluler agar mereka ikut berperan aktif dalam memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut.

"Kami akan bersurat secara resmi ke operator seluler untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online," ucapnya.

Lebih lanjut Budi Arie mengatakan bahwa operator seluler sangat kooperatif dalam penanganan judi online.

Beberapa operator seluler bahkan telah melaksanakan SMS Blast untuk membantu menyadarkan masyarakat tentang bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial.

Selain melancarkan SMS Blast, Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

Kementerian juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintah.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.

Handphone Polisi Diperiksa

Kepolisian Resor Bengkulu Utara memeriksa ponsel anggotanya guna mengantisipasi adanya personel yang bermain judi daring.

Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Kadek Suwantoro saat dikonfirmasi di Bengkulu, Selasa menerangkan bahwa pemeriksaan ponsel tersebut dilakukan untuk memastikan anggota tidak menyimpan aplikasi dan terlibat dalam judi daring.

"Maka kami menegaskan pada seluruh personel untuk tidak coba-coba melakukan judi online dalam bentuk apapun," ujar dia.

Ia menyebutkan, dari pemeriksaan ponsel tersebut, pihaknya belum menemukan adanya anggota kepolisian di Polres Bengkulu yang terlibat judi daring. "Sebagai anggota Polri jika judi online adalah salah satu hal yang harus diberantas, sehingga jika ada anggotanya yang terlibat maka ia akan diberikan sanksi," katanya.

Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengeluarkan instruksi tentang larangan kepada seluruh personel kepolisian terlibat judi online.

"Judi online adalah kegiatan ilegal yang tidak hanya merusak moral, tetapi juga bisa menjerat individu dalam jeratan hukum. Sebagai penegak hukum kepolisian harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," kata Wakil Kepala Polresta Bukittinggi AKBP Apri Wibowo, Senin.

Menurut dia, pihaknya telah memberikan arahan pada rapat internal dan langsung merazia telepon genggam personel Polresta Bukittinggi untuk membuktikan bahwa tidak ada aplikasi judi online di seluler milik petugas kepolisian itu.

Ia menegaskan langkah ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota kepolisian serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum itu.

Kontroversi Bansos untuk Penjudi

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menilai korban judi online tidak bisa serta merta atau begitu saja mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Diah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan korban judi online yang berhak menerima bansos adalah mereka yang identitasnya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Artinya, data DTKS itu ada pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah, nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS apakah masuk atau tidak," kata dia.

Hal tersebut ia sampaikan sebagai tanggapan atas wacana mengikutsertakan korban judi online sebagai penerima manfaat dana bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024, menegaskan bahwa praktik judi baik secara langsung maupun online, dapat memiskinkan masyarakat, sehingga kalangan tersebut kini berada di bawah tanggung jawab kementerian yang ia pimpin.

Namun ia kemudian meluruskan bahwa mereka yang menjadi sasaran penerima bantuan sosial (bansos) korban judi daring bukan pelaku, akan tetapi pihak keluarga.

"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri atau suami," katanya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin.

"Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan," kata Muhadjir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Presiden Joko Widodo juga telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024.

Satgas tersebut dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto didampingi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus