Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jumlah CPNS yang Mengundurkan Diri Berkurang Jadi 100 Orang, Ini Penjelasan BKN

BKN mencatat ada 100 orang CPNS mengundurkan diri per Jumat, 27 Mei 2022. Jumlah tersebut turun dibandingkan pekan lalu yang mencapai 105.

29 Mei 2022 | 17.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 100 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri per Jumat, 27 Mei 2022. Jumlah tersebut turun dibandingkan pekan lalu yang mencapai 105 orang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan instansi masih berusaha menggantikan peserta yang mundur sebelum Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya ditetapkan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking di bawahnya. Namun, dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Karena itu, angka yang mengundurkan diri turun minggu ini," ujar Satya kepada Tempo, Ahad, 29 Mei 2022. 

Ia menuturkan jumlah CPNS yang mengundurkan diri hanya 0,1 persen dari seluruh pendaftar yang lulus tes seleksi calon aparatur sipil negara (CASN). Total CPNS 2021 yang lolos seleksi adalah 112.513 peserta.

Satya melanjutkan ada berbagai alasan yang mendorong CPNS memilih mundur. Di antaranya, besaran gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ekspektasi.

"Ada yang lokasi penempatan tidak sesuai dengan ekspektasi, kehilangan motivasi, dan lainnya," tutur Satya.

Adapun sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri diatur dalam Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021. Dalam beleid itu termaktub pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP dan kemudian mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi. 

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ujar Satya. 

Sanksi lainnya, peserta yang mengundurkan diri dengan alasan apapun wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia. Biaya penggantiannya sebesar Rp 35 juta dan disetorkan ke kas negara. 

Baca: CPNS yang Mengundurkan Diri pada 2021 Ada 105 Orang, Terbanyak dari Kemenhub

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus