Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 100 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri per Jumat, 27 Mei 2022. Jumlah tersebut turun dibandingkan pekan lalu yang mencapai 105 orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan instansi masih berusaha menggantikan peserta yang mundur sebelum Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya ditetapkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking di bawahnya. Namun, dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Karena itu, angka yang mengundurkan diri turun minggu ini," ujar Satya kepada Tempo, Ahad, 29 Mei 2022.
Ia menuturkan jumlah CPNS yang mengundurkan diri hanya 0,1 persen dari seluruh pendaftar yang lulus tes seleksi calon aparatur sipil negara (CASN). Total CPNS 2021 yang lolos seleksi adalah 112.513 peserta.
Satya melanjutkan ada berbagai alasan yang mendorong CPNS memilih mundur. Di antaranya, besaran gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ekspektasi.
"Ada yang lokasi penempatan tidak sesuai dengan ekspektasi, kehilangan motivasi, dan lainnya," tutur Satya.
Adapun sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri diatur dalam Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021. Dalam beleid itu termaktub pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP dan kemudian mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ujar Satya.
Sanksi lainnya, peserta yang mengundurkan diri dengan alasan apapun wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia. Biaya penggantiannya sebesar Rp 35 juta dan disetorkan ke kas negara.
Baca: CPNS yang Mengundurkan Diri pada 2021 Ada 105 Orang, Terbanyak dari Kemenhub
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini