Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jumlah Karyawan Sritex Group Terkena PHK Januari-Februari 2025 sebanyak 10.665 Orang

Jumlah total karyawan dan pekerja Sritex Group yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat putusan pailit, per Januari hingga 26 Februari 2025 lebih dari 10.665 orang.

28 Februari 2025 | 16.41 WIB

Sejumlah pekerja PT Sritex Sukoharjo keluar dari kawasan pabrik di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada hari terakhir perusahaan itu beroperasi,28 Februari 2025. Tempo/Septhia Ryanthie
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sejumlah pekerja PT Sritex Sukoharjo keluar dari kawasan pabrik di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada hari terakhir perusahaan itu beroperasi,28 Februari 2025. Tempo/Septhia Ryanthie

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Solo - Jumlah total karyawan dan pekerja PT Sri Rezeki Isman Textile Tbk. (Sritex) Group yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat putusan pailit, per Januari hingga 26 Februari 2025 sebanyak 10.665 orang. Jumlah itu dari empat perusahaan Sritex Group, yakni PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto mengonfirmasi jumlah total karyawan dan pekerja Sritex Group yang terkena PHK tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Ya (jumlahnya) kisaran itu yang terakhir ini," ujar Slamet melalui pesan singkat yang dikirim ke Tempo, Jumat, 28 Februari 2025. 

Dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan persoalan PHK massal karyawan dan pekerja Sritex Group, Slamet mengatakan Serikat Pekerja hari ini masih mengikuti sidang rapat kreditur di Pengadilan Negeri Semarang.

"Ini saya masih ikuti sidang rapat kreditur di PN Semarang," tulisnya. 

Pernyataan senada disampaikan oleh General Manager HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono saat dikonfirmasi melalui nomor ponselnya. Ia menyebut hari ini masih digelar sidang di PN Semarang yang dihadiri oleh kurator, debitor, dan kreditor. "Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang ini dulu," katanya. 

Pantauan Tempo di pabrik PT Sritex Sukoharjo, Jumat, 28 Februari 2025, para pekerja mengkonfirmasi bahwa hari ini merupakan hari terakhir mereka mendatangi pabrik tempat mereka selama ini bekerja. Sebab per 1 Maret 2025, operasional perusahaan ditutup. 

Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex Sukoharjo Andreas Sugiyono mengemukakan para pekerja berharap pasca PHK nanti manajemen perusahaan dan kurator akan memenuhi semua hak mereka. 

"Ya kalau memang terjadi PHK tentunya kami berharap hak-hak pekerja itu dipenuhi, seperti pesangon dan lain-lainnya. Tapi karena ini masih sidang di Semarang jadi kami memang disuruh menunggu dulu bagaimana hasil selanjutnya," ujar Andreas. 

Ia mengakui sempat terjadi pembahasan cukup alot antara serikat pekerja dengan manajemen perusahaan dan kurator pada Kamis malam, 27 Februari 2025 soal pemenuhan hak-hak pekerja terkait PHK itu. Namun, menurut Andreas, setelah pembahasan itu sudah ada kesepakatan sembari menunggu putusan sidang hari ini. 

"Iya itu juga audah dibereskan akan dipenuhi hak-hak pekerja, termasuk sisa cuti, sisa hari kerja, itu semua dipenuhi oleh perusahaan sama kurator. Itu kesepakatan tadi malam dalam perundingan antara serikat pekerja dan perusahaan, jika hal itu terjadi pemutusan hubungan kerja otomatis katanya akan dipenuhi semuanya," katanya. 

Andreas menyebut untuk PT Sritex Sukoharjo jumlah karyawan dan pekerja yang terkena PHK sekitar 8.800 orang. 

Ketua SPSI PT Sritex Sukoharjo Widada mengatakan formulir PHK sudah diberikan kepada para karyawan dan pekerja pada 26 Februari 2025. Sebagian besar karyawan dan pekerja itu sudah mengisi formulir tersebut. 

“Sebagian sudah mengisi formulir. Kalau sudah di-PHK, berarti ada suratnya,” ujar Widada.

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus