Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng LPEM dan UI mengembangkan pusat informasi bisnis dan basis data umum berbasis portal bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal itu dilakukan melalui Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha bersama Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat (LPEM), Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) mengenai pengembangan pusat informasi bisnis dan basis data umum berbasis portal.
Penandatangan PKS tersebut dilakukan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa, 31 Oktober 2017 sebagai tindaklanjut nota kesepahaman bersama (MoU) yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga.
Baca : Kemenkop: Pembubaran Koperasi Bermasalah Harus tahu Aturannya
Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Adul Kadir Damanik mengatakan Kemenkop dan UKM akan mengoptimalkan perannya dalam mengkoordinasikan serta mengendalikan program pengembangan UMKM dengan dukungan sistem web portal yang telah dikembangkan oleh UI, yakni :/ukmindonesia.org.
"Melalui portai ini kita akan mendapatkan data yang lengkap bukan, atas kita cari, tapi atas dasar dia (UMKM) datang," kata Abdul dalam keterangan rilis yang diterima Tempo pada Selasa, 31 Oktober 2017.
Saat ini, http:/ukmindonesia.org hadir sebagai pusat informasi perizinan usaha UMKM pertama dan satu-satunya di Indonesia, serta akan terus dikembangkan sebagai pusat informasi bisnis dan basis data UMKM di Indonesia.
"Nanti ke depan itu kami tidak perlu lakukan survei tapi dia (UMKM) sendiri yang mendata dengan cara di situ di portal kami masukan informasi yang mereka butuhkan," kata Abdul. Ia menekankan bahwa dengan terbangunnya platform digital http:/ukmindonesia.org maka kualitas dan validasi informasi, data, atau konten yang disediakan pada platform digital tersebut akan lebih terjaga karena dikelola oleh para akademisi secara profesional.
"Ada dua yang paling mendasar, pertama tentang bagimana UMKM berusaha (izin). Kedua ada 24 K/L yang punya program pembinaan UKM. Atas dasar itu mereka mengklaim punya data. Oleh sebab itu, kita akan gandeng mereka, jadi menambah jumlah UKM yang akan mengakses ke UKM Indonesia itu," ucap dia.
Penyatuan data UMKM ini penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan khusus terkait dengan penyediaan anggaran. Dengan tidak disatukan data UMKM seperti yang terjadi selama ini akibatnya sangat tidak efisien dan menjadi ekonomi biaya tinggi. Data BPS menyebutkan jumlah UMK 2006 sebanyak 22,7 juta, dan meningkat menjadi 26,7 juta pada akhir 2016.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini