Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kabar Terkini IKN: Unesa Surabaya Buka Kampus, Bank Tanah Menang Gugatan Lahan Bandara

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menjadi PTN pertama yang membuka kampus baru di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan sudah menyiapkan lahan 4 hektare.

21 Agustus 2024 | 19.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Negeri Surabaya (Unesa) akan membuka kampus baru di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan sudah menyiapkan lahan 4 hektare.

"Pembangunannya mungkin tahun depan sudah mulai disiapkan. Ini masih kami rapatkan dan bahas lebih lanjut bersama jajaran terkait termasuk pihak OIKN," kata Rektor Prof Nurhasan dalam peringatan Dies Natalis ke-60 Unesa di Surabaya, Rabu, 21 Agustus 2024.

Unesa sudah menyiapkan lahan sekitar 4 hektare untuk investasi dan mengelola pendidikan di IKN. Lokasi yang direncanakan sebagai kawasan kampus Unesa di sana berjarak sekitar 3,5 km dari lokasi upacara HUT ke-79 Republik Indonesia kemarin.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alumuddin mengapresiasi langkah Unesa karena sejalan dengan visi IKN menjadi kota dunia dengan kata kunci sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan.

Ia juga mengapresiasi pimpinan Unesa yang berani mengambil sikap dan mengambil bagian dari rencana besar dan strategi pemerintah untuk Indonesia ke depan. Dia menegaskan bahwa IKN itu sifatnya terbuka oleh siapa saja.

"Rektor ini luar biasa beraninya mengambil sikap di antara ketidakpastian. Saat orang ragu-ragu, Pak Rektor langsung sodorkan visinya dan bilang ingin mendirikan Unesa di sana. Apresiasi buat beliau, semoga ini menjadi kolaborasi yang semakin memajukan bangsa dan negara," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa menyampaikan rasa bangganya dengan perkembangan Unesa.

Apalagi, katanya, Unesa menjadi satu-satunya PTN yang mendapat kesempatan membuka kampus atau prodi yang dibutuhkan untuk pengembangan IKN.

Menurutnya, ini merupakan amanah dari pemerintah untuk mengembangkan SDM Indonesia, terutama di IKN.

Bank Tanah Menang Gugatan atas Lahan Bandara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badan Bank Tanah memenangkan gugatan atas klaim lahan Bandara IKN di Kalimantan Timur.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Penajam Rabu, 21 Agustus 2024, hakim menolak perkara gugatan yang diajukan oleh Asmari (Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan) atas lahan Bandara IKN. Selain Badan Bank Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur cq Bupati Penajam Paser Utara (PPU) turut menjadi tergugat.

“Mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat II mengenai gugatan kabur atau Obscuur Libell,“ demikian bunyi amar putusan tersebut.

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menyambut baik putusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyediaan lahan Bandara IKN merupakan amanah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden  Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Bahwa ini secara norma dan formil hukum telah diuji dan dipertimbangkan dengan benar. Dinamika dalam penyediaan lahan ini cukup kompleks, namun kami tetap fokus menjalankan mandat dari pemerintah yang tentunya tidak mengabaikan hak-hak dari masyarakat itu sendiri,“ ujar Parman di Jakarta, Rabu.

Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 621 hektare untuk pembangunan Bandara IKN. Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR menjadi pihak yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek tersebut. Masyarakat yang terdampak dari pembangunan itu juga telah diberikan ganti rugi tanam tumbuh melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).

Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menyampaikan, putusan dari Majelis Hakim sudah pada koridor yang benar.

Dalam pertimbangannya, kata Oce, Majelis Hakim menyatakan bahwa objek tanah yang begitu luas, namun tidak jelas mengenai batas-batas dan pihak-pihak yang menjadi pemilik lahan tersebut.

“Penggugat tidak bisa membuktikan siapa saja pemilik tanah yang dipersengketakan dengan batas-batasnya. Penggugat mengklaim tanah tersebut milik anggota Pejuang 1945, namun meminta ganti kerugian secara pribadi atas nama penggugat sendiri. Hal-hal tersebut mengakibatkan gugatan ini menjadi kabur dan ditolak oleh PN Penajam,” ujar Oce.

Perkara gugatan terhadap Badan Bank Tanah diajukan oleh Asmari dengan objek sengketa lahan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah yang dijadikan lokasi pembangunan bandara VVIP IKN seluas kurang lebih 290 hektare.

Penggugat selaku Ketua Pejuang Angkatan 1945 mengajukan gugatan dengan klaim memiliki tanah seluas kurang lebih 20.468 hektare di Kabupaten Penajam Paser Utara dan mempersoalkan lahan yang digunakan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas kurang lebih 290,67 hektar di atas HPL Badan Bank Tanah.

Penggugat kemudian mengklaim sebagai pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi atas lahan dan tanam tumbuh di lahan yang saat ini dibangun bandara VVIP IKN. Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp29 miliar.

Setelah melalui proses pemeriksaan persidangan, Pengadilan Negeri Penajam akhirnya menolak gugatan itu. Dalam putusan nomor 71/Pdt.G/2023/PN Pnj majelis hakim menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libell).

Pilihan Editor Menteri Basuki Sebut Hidup di IKN Tambah Umur 10 Tahun karena Alam Terjaga, Forest Watch: 22 Ribu Hutan Dibabat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus