Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kantor Pertanahan Buka Layanan di Libur Lebaran, Nusron: Momentum untuk Ubah ke Sertifikat Elektronik

Nusron Wahid mengatakan kantor pertanahan yang membuka pelayanan berada di daerah tujuan pemudik.

20 Maret 2025 | 13.33 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat ditemui wartawan di kantornya, 21 Februari 2025. TEMPO/Ilona
Perbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat ditemui wartawan di kantornya, 21 Februari 2025. TEMPO/Ilona

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah saat periode libur Lebaran 2025. Pasalnya, kantor pertanahan atau kantah di sejumlah wilayah akan tetap membuka pelayanan pertanahan. Nusron berujar, akan ada tim yang bertugas bergantian saat hari libur pada periode H- dan H+ Lebaran atau ketika momen libur dan cuti.
 
"Sampai 7 April tetap ada pelayanan di Kantah tertentu," kata Nusron di kantornya pada Rabu, 19 Maret 2025. "Jangan khawatir, di momen lebaran, kantor lain tutup, kantor BPN tetap buka pelayanan."

Nusron Wahid mengatakan timnya masih melakukan identifikasi terkait dengan kantor pertanahan yang beroperasi saat periode Lebaran. Namun, ia memastikan kantor yang akan membuka pelayanan merupakan kantor yang berada di daerah tujuan banyak pemudik. Pembukaan layanan ini juga tidak hanya berlaku di Pulau Jawa, tetapi mencakup daerah-daerah di Sumatera Selatan, Lampung, hingga Sulawesi Selatan.

"Di Jawa, kecuali Jakarta," kata Politikus Partai Golkar itu. Ia berujar, layanan di Jakarta tidak dibuka karena kebanyakan masyarakat justru mudik ke daerah-daerah.

Nusron pun berharap operasional pelayanan pertanahan selama Lebaran bisa menjadi momentum masyarakat untuk mengganti sertifikat KW 4,5,6 menjadi sertifikat tanah elektronik. Adapun sertifikat KW 4,5,6 merupakan bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan pemerintah pada periode 1961 hingga 1997. Nusron berujar, sertifikat lawas itu tidak memiliki peta kadasteral di bagian belakangnya. 

"Mumpung pada kumpul keluarga, bagi yang punya sertifikat tanah terbitan tahun 1961-1997 kalau bisa dimigrasi ke sertifikat elektronik," ujarnya.

Pilihan Editor: Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Urus 263 Sertifikat HGB ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus