Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Memiliki sertifikat tanah yang sah sangat penting untuk memastikan legalitas kepemilikan tanah. Namun, dengan meningkatnya kasus pemalsuan dokumen, penting untuk mengetahui cara mengecek keaslian sertifikat tanah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah atau lahan, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pertanahan terdekat. Selain itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui portal web daring (online). Berikut langkah-langkahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cara Cek Sertifikat Tanah Online di Web Kementerian ATR/BPN
1. Akses Laman
Buka situs Kementerian ATR/BPN di [tautan ini](https://www.atrbpn.go.id/).
2. Navigasi Menu
Klik ikon tiga garis horizontal (burger line) di sisi kanan layar.
3. Pilih Menu ‘Publikasi’
Pilih opsi ‘Publikasi’.
4. Akses Layanan
Tekan ‘Layanan’, lalu pilih ‘Pengecekan Berkas’.
5. Pilih Wilayah dan Tahun
Tentukan wilayah Kantor Pertanahan dan tahun.
6. Isi Detail
Masukkan nomor berkas dan kode Captcha.
7. Submit Captcha
Tekan tombol ‘Submit Captcha!’.
8. Cari Berkas
Tekan tombol ‘Cari Berkas’.
Cara Cek Sertifikat Tanah di Aplikasi Sentuh Tanahku
Selain situs web, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang diluncurkan pertama kali pada 2021. Aplikasi ini dirancang untuk mensosialisasikan program strategis Kementerian ATR/BPN, menyampaikan informasi status kepemilikan tanah, inventarisasi barang milik negara (BMN) yang belum terpetakan, dan membantu surveyor kadaster berlisensi menemukan tanah.
Selain itu, aplikasi ini memiliki berbagai fungsi penting. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengetahui data tanah sebelum berpindah kepemilikan melalui transaksi jual-beli atau hak tanggungan.
Aplikasi ini juga berfungsi sebagai pengingat terhadap kepemilikan sertifikat tanah atau kewajiban (agunan). Selain itu, aplikasi ini memberikan informasi tentang persyaratan layanan Kementerian ATR/BPN dan membantu melacak status berkas permohonan di kantor Pertanahan.
Berikut cara mengecek sertifikat tanah di aplikasi Sentuh Tanahku:
1. Unduh Aplikasi
Download aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
2. Registrasi Akun
Daftar menggunakan email aktif.
3. Login
Masuk dengan akun yang sudah terdaftar.
4. Cari Berkas
Tekan menu ‘Cari Berkas’ di halaman beranda.
5. Info Sertifikat
Pilih opsi ‘Info Sertifikat’.
6. Masukkan Data
Masukkan nomor berkas dan wilayah Kantor Pertanahan.
Cara Cek Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan
Untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah langsung di Kantor Pertanahan, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Siapkan Dokumen
Fotokopi identitas diri (e-KTP dan KK), serta sertifikat tanah atau HMSRS. Jika diwakilkan, siapkan surat kuasa dan surat pengantar dari PPAT untuk peralihan atau pembebanan hak dengan akta PPAT.
2. Kunjungi Kantor Pertanahan
Bawa semua dokumen ke Kantor Pertanahan.
3. Verifikasi Dokumen
Petugas akan mencocokkan dokumen Anda, biasanya memakan waktu maksimal satu hari kerja.
4. Biaya Pengecekan
Setiap pengecekan sertifikat tanah dikenakan biaya sebesar Rp50.000.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa meminimalkan risiko terkena penipuan dan memastikan bahwa kepemilikan tanah Anda sah di mata hukum. Jangan ragu untuk meminta bantuan dari pihak berwenang atau profesional jika Anda merasa perlu.
LAILI IRA | MARTHA WARTA SILABAN
Pilihan Editor: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syarat dan Caranya