Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Marak Aksi Pemalsuan, Begini 3 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah

Memastikan keaslian sertifikat tanah adalah langkah krusial untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

24 Juli 2024 | 09.12 WIB

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Perbesar
Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Memiliki sertifikat tanah yang sah sangat penting untuk memastikan legalitas kepemilikan tanah. Namun, dengan meningkatnya kasus pemalsuan dokumen, penting untuk mengetahui cara mengecek keaslian sertifikat tanah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah atau lahan, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pertanahan terdekat. Selain itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui portal web daring (online). Berikut langkah-langkahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Cara Cek Sertifikat Tanah Online di Web Kementerian ATR/BPN

1. Akses Laman

Buka situs Kementerian ATR/BPN di [tautan ini](https://www.atrbpn.go.id/).

2. Navigasi Menu

Klik ikon tiga garis horizontal (burger line) di sisi kanan layar.

3. Pilih Menu ‘Publikasi’

Pilih opsi ‘Publikasi’.

4. Akses Layanan

Tekan ‘Layanan’, lalu pilih ‘Pengecekan Berkas’.

5. Pilih Wilayah dan Tahun

Tentukan wilayah Kantor Pertanahan dan tahun.

6. Isi Detail

Masukkan nomor berkas dan kode Captcha.

7. Submit Captcha

Tekan tombol ‘Submit Captcha!’.

8. Cari Berkas

Tekan tombol ‘Cari Berkas’.

Cara Cek Sertifikat Tanah di Aplikasi Sentuh Tanahku

Selain situs web, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang diluncurkan pertama kali pada 2021. Aplikasi ini dirancang untuk mensosialisasikan program strategis Kementerian ATR/BPN, menyampaikan informasi status kepemilikan tanah, inventarisasi barang milik negara (BMN) yang belum terpetakan, dan membantu surveyor kadaster berlisensi menemukan tanah. 

Selain itu, aplikasi ini memiliki berbagai fungsi penting. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengetahui data tanah sebelum berpindah kepemilikan melalui transaksi jual-beli atau hak tanggungan.

Aplikasi ini juga berfungsi sebagai pengingat terhadap kepemilikan sertifikat tanah atau kewajiban (agunan). Selain itu, aplikasi ini memberikan informasi tentang persyaratan layanan Kementerian ATR/BPN dan membantu melacak status berkas permohonan di kantor Pertanahan.

Berikut cara mengecek sertifikat tanah di aplikasi Sentuh Tanahku:

1. Unduh Aplikasi

Download aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.

2. Registrasi Akun

Daftar menggunakan email aktif.

3. Login

Masuk dengan akun yang sudah terdaftar.

4. Cari Berkas

Tekan menu ‘Cari Berkas’ di halaman beranda.

5. Info Sertifikat

Pilih opsi ‘Info Sertifikat’.

6. Masukkan Data

Masukkan nomor berkas dan wilayah Kantor Pertanahan.

Cara Cek Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan

Untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah langsung di Kantor Pertanahan, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Siapkan Dokumen

Fotokopi identitas diri (e-KTP dan KK), serta sertifikat tanah atau HMSRS. Jika diwakilkan, siapkan surat kuasa dan surat pengantar dari PPAT untuk peralihan atau pembebanan hak dengan akta PPAT.

2. Kunjungi Kantor Pertanahan

Bawa semua dokumen ke Kantor Pertanahan.

3. Verifikasi Dokumen

Petugas akan mencocokkan dokumen Anda, biasanya memakan waktu maksimal satu hari kerja.

4. Biaya Pengecekan

Setiap pengecekan sertifikat tanah dikenakan biaya sebesar Rp50.000.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa meminimalkan risiko terkena penipuan dan memastikan bahwa kepemilikan tanah Anda sah di mata hukum. Jangan ragu untuk meminta bantuan dari pihak berwenang atau profesional jika Anda merasa perlu.

LAILI IRA | MARTHA WARTA SILABAN

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus