Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Heboh soal kapal Cina yang menerobos batas wilayah laut dan masuk ke perairan Natuna secara ilegal bukan tanpa alasan. Perairan Natuna banyak diincar oleh kapal-kapal asing karena memiliki potensi ikan yang cukup besar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2011, potensi sumber daya ikan laut Natuna mencapai 504.212,85 ton per tahun. Angka ini hampir 50 persen dari potensi wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 711 yang melingkupi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Potensinya (ikan) lumayan besar," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Aryo Hanggono kepada Bisnis, Kamis 2 Januari 2020.
Pada 2014, pemanfaatan produksi perikanan tangkap Kabupaten Natuna mencapai 233.622 ton atau mencapai 46 persen dari total potensi lestari sumberdaya ikan. Komoditas perikanan tangkap potensial Kabupaten Natuna terbagi dalam dua kategori, yaitu ikan pelagis dan ikan demersal.
Potensi ikan pelagis Kabupaten Natuna mencapai 327.976 ton/tahun, dengan jumlah tangkapan yang dibolehkan sebesar 262.380,8 ton/tahun (80 persen dari potensi lestari). Pada 2014, tingkat pemanfaatan ikan pelagis hanya mencapai 99.037 atau 37,8 persen dari total jumlah tangkapan yang dibolehkan. Selebihnya yaitu sebesar 163.343,8 ton/tahun(62 persen) belum dimanfaatkan.
Selain jenis ikan pelagis, ikan demersal juga memiliki peluang produksi yang tidak kalah besar. Potensi ikan demersal di Kabupaten Natuna mencapai 159.700 ton/tahun, tingkat pemanfaatan pada 2014, hanya sebesar 40.491 ton. Artinya, masih ada sekitar 119.209 ton/tahun ikan demersal yang belum dimanfaatkan di Kabupaten Natuna.
Aryo mengakui, Natuna yang merupakan bagian dari WPP 711 adalah daerah konflik. Secara administratif, WPP 711 di sebelah utara berbatasan dengan batas terluar zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia – Vietnam; di sebelah timur berbatasan dengan Batas terluar ZEE Indonesia – Malaysia, perbatasan darat Indonesia – Malaysia di Provinsi Kalimantan Barat.
Di sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung; di sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, batas laut Indonesia – Singapura, batas terluar ZEE Indonesia – Malaysia.
Secara umum, WPP 711 di sebelah utara berbatasan dengan batas terluar ZEE Indonesia – Vietnam; di sebelah timur berbatasan dengan batas terluar ZEE Indonesia – Malaysia sebelah timur, diteruskan ke arah Selatan dan berhenti di Tanjung Datu, kemudian diteruskan ke Provinsi Kalimantan barat hingga Tanjung Sambar yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Ketapang.
Dengan batas-batas tersebut, Aryo menegaskan Cina tidak memiliki hak di wilayah perairan Natuna. Apalagi Cina telah meratifikasi hukum laut internasional (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) pada 1982.
"Seharusnya mereka paham betul kalau di UNCLOS tidak dikenal apa yang dituntut oleh Cina. Seharusnya kalau ZEE sudah final delimitasinya," Aryo menambahkan.
Saat ini KKP sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memberikan sikap tegas sejak kapal coast guard Cina memasuki wilayah Natuna. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun sudah bersuara lantang meminta pemerintah tegas mengambil sikap.
BISNIS