Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kartu ATM Magnetic Stripe Bank Mandiri Diblokir per 1 Juli, Segera Ganti ke Chip

Nasabah Bank Mandiri yang masih menggunakan kartu ATM magnetic stripe diimbau untuk segera menggantinya dengan kartu berteknologi chip.

23 Juni 2021 | 19.50 WIB

Kartu chip Mandiri.
Perbesar
Kartu chip Mandiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. mengingatkan kepada nasabah yang masih menggunakan kartu ATM magnetic stripe untuk segera menggantinya dengan kartu berteknologi chip. Hal ini untuk menghindarkan kartu debit nasabah terblokir karena kebijakan bank pelat merah tersebut dalam melaksanakan cleansing Mandiri debit magnetic stripe.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam proses cleansing atau blokir, Bank Mandiri melakukannya dalam tiga tahap sesuai kriteria tanggal kedaluwarsa kartu. Tahap pertama, untuk kartu debit dengan tahun kedaluwarsa 2021-2022 akan diblokir mulai 1 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sementara tahap kedua, untuk kartu dengan tahun kedaluwarsa 2023- 2025 akan diblokir mulai 1 Juni 2021. Terakhir, tahap ketiga untuk kartu dengan tahun kedaluwarsa 2026-2030 diblokir per 1 Juli 2021.

Lewat pengumuman di situs resminya, Bank Mandiri mengingatkan para nasabah pemilik kartu debit Mandiri magnetic stripe harus menggantinya dengan kartu ATM chip agar terhindar dari pemblokiran pada awal bulan depan. 

“Cleansing Mandiri Debit magnetic stripe adalah pemblokiran kartu debit magnetic stripe nasabah oleh bank apabila nasabah belum melakukan konversi Mandiri Debit magnetic stripe ke Mandiri Debit chip sampai dengan batas waktu yang ditentukan,” demikian disampaikan Bank Mandiri dalam laman resminya. 

demi keamanan nasabah dalam bertransaksi menggunakan Mandiri Debit. Adapun, penggantian kartu debit magnetic stripe ke dalam bentuk chip ini dilakukan sesuai dengan arahan Bank Indonesia. 

Selain itu, penggantian kartu ATM ke berbasis chip juga mengikuti aturan yang dikeluarkan Bank Indonesia yakni Surat Edaran BI No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015. Surat itu mengatur tentang Implementasi Standar Nasional Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada kartu ATM dan atau kartu debit yang diterbitkan di Indonesia.

Lebih jauh, Bank Mandiri mengimbau para nasabah untuk mengganti kartu debitnya ke dalam bentuk chip agar keamanan transaksi kartu debit baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun Bank Mandiri sebagai penyedia jasa bisa ditingkatkan.

Pasalnya, kartu berbasis chip dinilai relatif lebih aman dibandingkan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe karena mengurangi risiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming. Meksi begitu, ada Mandiri Debit Magnetic Stripe yang dikecualikan untuk dilakukan penggantian, yakni kartu bansos dan tani.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus