Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Industri Morowali-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI) membeberkan pemicu munculnya demonstrasi hingga berujung kerusuhan di wilayah PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada Ahad kemarin, 2 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Erwin Irawan, salah satu pengurus SPIM-KPBI, menyebutkan salah satu penyebab kerusuhan adalah aturan soal bus angkutan bagi karyawan. Adapun pengelola kawasan industri smelter nikel di Morowali menerapkan aturan perusahaan kontraktor wajib menggunakan bus untuk mengantar karyawannya di area industri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, beberapa perusahaan kontraktor masih kerap menggunakan mobil bak terbuka seperti pickup atau truk. Adapun PT IMIP mulai melarang penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut karyawan di kawasannya per Sabtu, 1 Maret 2025. Imbasnya, perusahaan kontraktor menyetop semua alat transportasinya dan berujung terjadinya demonstrasi dan berakhir ricuh.
Erwin menilai aksi demonstrasi pada Ahad kemarin merupakan aksi spontan. "Karyawan kontraktor mengambil tindakan spontanitas sebagai bentuk kekecewaan, para karyawan kontraktor melampiaskan ke pihak yang tak seharusnya terjadi," ucapnya melalui keterangan tertulis pada Senin, 3 Maret 2025.
Tapi ia juga mempertanyakan alasan perusahaan kontraktor tidak menyetop karyawan yang jadi tanggung jawabnya sebelum kericuhan pecah. "Saya juga tidak habis pikir, mengapa di semua perusahaan kontraktor, tidak ada yang turun ke lokasi kejadian dalam bentuk pencegahan atau meredam aksi anarkis para karyawan mereka?" kata dia.
Lebih jauh Erwin mendesak seluruh perusahaan kontraktor yang beroperasi di wilayah PT IMIP untuk menyediakan bus angkutan bagi karyawan mereka. Menurut SPIM-KPBI, perusahaan kontraktor atau lembaga penempatan tenaga kerja swasta (LPTKS) harus taat terhadap regulasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) PT IMIP.
Apalagi, kata dia, angkutan bus karyawan merupakan salah satu bagian dari K3 yang telah diwajibkan PT IMIP. Perusahaan kontraktor dia nilai sebaiknya tidak menggunakan mobil bak terbuka atau truk untuk mengantar karyawan mereka.
"SPIM-KPBI mengecam keras jika perusahaan kontraktor yang nakal tidak mengikuti regulasi dari PT IMIP serta undang-undang yang berlaku untuk dapat dipedomani," tuturnya.
Erwin mendorong perusahaan kontraktor yang tidak taat pada aturan K3 dan Undang-undang agar dicabut izin usahanya dalam kawasan PT IMIP. Salah satu aturan itu, kata dia, adalah menyediakan mobil bus untuk fasilitas karyawan. Menurut Erwin, selama ini masih ada perusahaan kontraktor yang tidak memenuhi hak-hak K3 pekerjanya, termasuk soal keamanan angkutan mereka.
SPIM-KPBI menyampaikan pernyataan tersebut setelah terjadinya insiden kericuhan oleh sejumlah karyawan perusahaan kontraktor di kawasan PT IMIP. Aksi itu terjadi setelah PT IMIP,
Sementara itu, Head of Media Relations Department PT IMIP Dedy Kurniawan mengatakan aksi yang berujung ricuh itu menimbulkan beberapa kerugian. "Berupa penyerangan terhadap petugas, perusakan dan pembakaran beberapa mobil safety patrol oleh karyawan kontraktor," katanya melalui keterangan tertulis pada Ahad, 2 Maret 2025.
Menurut Dedy, para karyawan kontraktor memprotes kebijakan PT IMIP dan tenant, perusahaan yang beroperasi di kawasan industri PT IMIP, soal penggunaan bus bagi karyawan perusahaan LPTKS. PT IMIP, kata Dedy, sudah memberikan sosialisasi soal aturan tersebut sejak Juli 2024.
Saat ini, Dedy mengatakan situasi sudah kembali normal dan aktivitas kerja telah berjalan seperti biasa. Namun, dia menyayangkan sejumlah aksi penjarahan yang dia sebut terjadi di tengah-tengah kericuhan pada Ahad. Di antaranya seperti pencurian AC, besi, hingga kabel tambaga. "Yang jelas akan ada proses hukum terkait hal ini," katanya.
Pilihan Editor: Satu Pekerja Tewas, Sistem K3 PT IMIP Kembali Disorot