Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Donasi Akidi Tio sebesar Rp 2 triliun membuat geger. Terlebih tersebar ke publik bilyet giro Bank Mandiri atas nama Heriyanty, anak pengusaha yang menyumbangkan uang triliunan itu ke Kapolda Sumatera Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio itu hampir bisa dipastikan bodong alias fiktif. Tak ditemukan dana sebesar itu di lingkaran keluarga Akidi Tio.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bilyet giro tentu bukan cek, karena tidak bisa sebagai alat pencairan dana secara langsung. Bilyet giro dan cek merupakan dua alat pembayaran nontunai dalam dunia perbankan, namun sudahkah Anda paham perbedaan di antara keduanya?
Bilyet giro
Berdasar penjelasan Bank Indonesia yang dilansir dari www.bi.go.id, bilyet giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima. Dalam penggunaannya, bilyet giro memiliki sejumlah prinsip umum, meliputi: sebagai sarana perintah pemindahanbukuan, tidak dapat dipindahtangankan, diterbitkan dalam mata uang rupiah, dan ditulis dalam bahasa Indonesia.
bilyet giro harus memiliki syarat formal, di antaranya:
- Nama “bilyet giro” dan nomor bilyet giro.
- Nama Bank Tertarik.
- Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening Giro Penarik.
- Nama dan nomor rekening Penerima.
- Nama Bank Penerima.
- Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap. Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta/mata uang Rupiah.
- Tanggal Penarikan.
- Tanggal Efektif
Pengisian Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan.
9. Nama jelas Penarik.
Pengisian nama jelas Penarik dapat dilakukan melalui personalisasi oleh Bank Tertarik, paling sedikit memuat nama Penarik sesuai dengan yang tercatat di Bank Tertarik. Nama jelas Penarik tidak wajib dicantumkan saat penerbitan bilyet giro apabila telah dilakukan per​sonalisasi oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik adalah badan hukum/badan usaha, nama jelas Penarik adalah nama badan hukum/badan usaha.
10. Tanda tangan Penarik.
Tanda tangan Penarik dilakukan dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai dengan spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik berupa badan hukum, tanda tangan dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum atau yang menerima kuasa, yang spesimennya ada di Bank Tertarik. Tanda tangan Penarik juga dapat dilengkapi dengan cap/stempel apabila telah diperjanjikan dalam perjanjian pembukaan rekening.
Lebih lanjut, pemenuhan syarat formal harus menggunakan Bahasa Indonesia dan dapat ditambahkan padanan katanya dalam Bahasa Inggris. Pemenuhan syarat formal angka (1) sampai dengan angka (3) dilakukan oleh Bank Tertarik pada saat pencetakan bilyet giro, angka (4) sampai dengan angka (10) dilakukan oleh Penarik pada saat penerbitan bilyet giro.
Bagaimana dengan cek?
Masih berdasar Bank Indonesia, cek adalah perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan. Dalam penggunaan cek, berlaku prinsip umum, di antaranya: sebagai sarana perintah pembayaran tunai atau pemindahbukuan, dapat dipindahtangankan, dan diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
Sementara itu, unsur atau syarat formal cek meliputi:
- Nama “cek” harus termuat dalam warkat, perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu, nama pihak yang harus membayar (Bank Tertarik), penunjukan tempat di mana pembayaran harus dilakukan, pernyataan tanggal beserta tempat cek ditarik, tanda tangan orang yang mengeluarkan cek (Penarik).
- cek yang tidak memenuhi unsur/syarat formal cek tidak berlaku sebagai cek.
- Jika cek tidak mencantumkan tempat pembayaran maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
Jika tidak terdapat tempat di mana pembayaran harus dilakukan, maka tempat yang ditulis di samping nama penarik dianggap sebagai tempat pembayaran.
Jika pada cek tidak mencantumkan sama sekali tempat pembayaran, maka cek harus dibayarkan di tempat kedudukan kantor pusat Bank Tertarik.
4. Namun dalam prakteknya, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang sudah memungkinkan Bank Tertarik dapat melakukan verifikasi data Penarik secara nasional maka cek tidak harus dibayarkan di tempat kedudukan kantor pusat Bank Tertarik.
Setelah memahami pengertian dan prinsip dari cek dan bilyet giro, Anda sudah pasti bisa menemukan perbedaan di antara kedua alat bayar nontunai ini.
Bagaimana cerita selengkapnya? Baca di Majalah Tempo edisi 7 Agustus 2021, "Zonk Dua Triliun".
DELFI ANA HARAHAP