Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengungkapkan Kejaksaan Agung telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi dalam impor minyak mentah dan produk kilang oleh anak perusahaan Pertamina. Barang bukti tersebut dikumpulkan sejak tahap pemeriksaan saksi sebelumnya. “Sudah ada beberapa barang bukti yang dikumpulkan pihak Kejaksaan Agung, antara lain dokumen-dokumen, laptop, handphone, alat komunikasi. Itu sudah berlangsung pada saat pemeriksaan sebelumnya,” ujar Simon dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 3 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Simon mengungkapkan, Pertamina akan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan terbuka terhadap penyelidikan yang tengah berjalan. “Jika dalam perjalanan nanti dibutuhkan tambahan barang bukti, tentunya kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan sangat menghormati Kejaksaan Agung dalam proses penyelidikan ini. Jadi akan kami dukung,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam impor minyak mentah dan produk hilir oleh anak perusahaan Pertamina. Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam petinggi Pertamina sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka berasal dari jajaran direksi anak usaha Pertamina serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini sejak 2018 hingga 2023.
Tersangka dari pihak Pertamina meliputi Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), serta Edward Corne (Vice President Trading Operation Pertamina Patra Niaga).
Sementara itu, tiga tersangka dari sektor swasta adalah Muhammad Keery Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadan Joede (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).