Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kasus Perusakan Aset Perusahaan Keponakan Prabowo, Kepala Desa di Bangka Ditangkap

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Maladi mengatakan Sapawi ditahan karena disinyalir menghasut massa.

26 Agustus 2022 | 08.12 WIB

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Perbesar
Ilustrasi kebakaran. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menangkap dan menahan Kepala Desa Penyak, Sapawi, karena diduga menjadi provokator kasus perusakan dan pembakaran aset perusahaan smelter timah PT Mitra Stania Prima atau MSP. MSP adalah perusahaan milik Aryo Puspito Setyaki Djojohadikusumo--anak Hashim Djojohadikusumo atau keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Maladi mengatakan Sapawi ditahan karena disinyalir menghasut massa untuk melakukan tindakan pembakaran aset.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selain itu, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sapawi berdasarkan perintah hakim untuk melakukan penyidikan lagi usai tiga orang warga Desa Penyak lain divonis atas kasus serupa," ujar Maladi kepada Tempo, Kamis Malam, 25 Agustus 2022.

Pos pengamanan di kantor Mitra Stania Prima yang terletak di Desa Penyak, Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, dirusak dan dibakar massa pada Selasa, 11 Januari 2022 lalu. Maladi mengatakan polisi melakukan penyidikan kembali dengan memeriksa sejumlah saksi dan bukti serta meminta keterangan ahli.

"Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka terhadap Sapawi yang berprofesi sebagai kades. Kemudian pada Selasa, 23 Agustus 2022 kita periksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar dia.

Maladi menyebut, saat ini Sapawi sudah ditahan di sel tahanan Mapolda Bangka Belitung. Ia dipersangkakan melakukan dugaan tindak pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP.

Massa sebelumnya membakar pos pengamanan di kantor Mitra Stania Prima lantaran kesal dengan sikap perusahan. Pada awal tahun, Sapawi mengatakan masyarakat kerap diintimidasi.

Seusai kejadian pembakaran, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menggelar mediasi dan mempertemukan masyarakat penambang dengan MSP. Tokoh masyarakat Desa Penyak Haji Samsul mengatakan awal permasalahan dengan MSP muncul setelah ada pihak perusahaan yang dianggap tidak amanah. Kehadiran pihak itu dinilai justru merugikan masyarakat penambang.

SERVIO MARANDA (BANGKA BELITUNG)

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus