Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) berkomitmen menyelesaikan keluhan yang disampaikan nasabah dan mantan nasabah dengan terus membuka dialog dan mencari solusi dengan tetap memenuhi prosedur, ketentuan, dan peraturan yang berlaku.
Menanggapi keluhan-keluhan yang diterima Prudential Indonesia, di mana sebagian besar dari keluhan disampaikan oleh mantan nasabah, Prudential Indonesia menyambut baik adanya alternatif penyelesaian keluhan dari Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
"Kami telah membuka ruang untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan yang disampaikan perwakilan kelompok nasabah dan/atau mantan nasabah yang dipimpin Maria Tri Hartati dengan baik, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, namun kelompok tersebut tetap tidak menerima itikad baik dari Prudential Indonesia. Kami juga telah mengimbau untuk melanjutkan proses penyelesaian keluhan mereka ke LAPS SJK sebagai lembaga resmi penyelenggara sengketa yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan,” tutur Luskito Hambali, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia, melalui siaran pers, Rabu, 2 Februari 2022.
Luskito mengatakan, penyelesaian sengketa melalui proses arbitrase di LAPS SJK dipandang sebagai solusi terbaik untuk mencari penyelesaian atas permasalahan ini, di mana proses arbitrase akan dilaksanakan secara individual sesuai dengan peraturan yang berlaku di LAPS SJK.
Seluruh pihak diharapkan mematuhi proses penyelesaian melalui jalur penyelesaian sengketa yang formil. Prudential Indonesia akan selalu patuh kepada aturan pelaksanaan arbitrase yang ditetapkan oleh LAPS SJK, serta akan selalu menerapkan transparansi dalam penyelesaian keluhan nasabah.
Prudential Indonesia akan menghormati dan menerima putusan arbitrase dari LAPS SJK, di mana putusan arbitrase tersebut bersifat final dan mengikat para pihak. Kritik dan saran yang diberikan nasabah kepada Prudential Indonesia akan selalu didengar dan ditindaklanjuti guna meningkatkan pelayanan kepada nasabah.
"Prudential Indonesia senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan perlindungan bagi nasabahnya yang sampai saat ini berjumlah lebih dari 2,6 juta tertanggung," kata Luskito.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan data kuartal III 2021, Prudential Indonesia membayar klaim dan manfaat sebesar Rp 11,9 triliun. Perusahaan juga memiliki kondisi keuangan yang sehat, tercermin dari tingkat solvabilitas (risk based capital) sebesar 484 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya serangkaian mediasi telah dilakukan sejak 2020 antara nasabah maupun mantan nasabah dan Prudential. Mediasi petama kali dilakukan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung pada 29 September 2020 antara Maria Tri Hartati dan seorang bernama Edi Purwanto dengan ketiga perusahaan, Prudential, AXA Mandiri dan AIA Financial. Dalam mediasi tersebut telah disebutkan bahwa tuntutan dari Maria Tri Hartati tidak dapat dipenuhi.
Mediasi kedua diinisiasi oleh OJK Pusat dan dilakukan di kantor OJK Lampung untuk Maria Tri Hartati dan Edi Purwanto beserta ketiga perusahaan pada 29 Desember 2021. Namun Maria Tri Hartati dan Edi Purwanto menolak untuk melakukan dialog lebih lanjut dan meminta mediasi lanjutan di Jakarta.
Lalu, mediasi ketiga dengan Maria Tri Hartati beserta lima orang nasabah atau mantan nasabah ketiga perusahaan dilakukan di kantor OJK Pusat di Jakarta pada 11 Januari 2022.
Setelah mediasi itu, lalu ada 16 nasabah atau mantan nasabah mereka menggeruduk kantor Prudential Tower di Jakarta pada pukul 10.34 WIB, Jumat kemarin, 14 Januari 2022.
BISNIS
Baca Juga: BPS Umumkan Inflasi Januari 2022 Capai 0,65 Persen, Tertinggi Sejak Mei 2020
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.