Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengingatkan agar perusahaan selalu mengecek laik jalan kendaraan sebelum melakukan perjalanan. Hal tersebut disampaikan menanggapi kecelakaan maut yang melibatkan truk tangki Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur Transyogi kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami menyesalkan terjadinya peristiwa kecelakaan ini. Perlu kami sampaikan bahwa pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting," ujar Hendro dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengecekan laik jalan merupakan tanggung jawab dari perusahaan pengelola kendaraan tersebut. Adapun pemeriksaan kelaikan kendaraan sangat penting untuk memastikan keselamatan, pengemudi, awaknya, maupun pengguna jalan yang lain.
Hendro menjelaskan pemilik angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM wajib memastikan keselamatan berkendara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021. Peraturan tersebut memuat regulasi tentang kompetensi sumber saya manusia angkutan barang berbahaya di jalan.
Selain itu, kata Hendro, barang berbahaya yang diangkut juga harus sesuai dengan jenis dan karakteristik kendaraan pengangkutnya. Hal tersebut sesuai Permenhub 60 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan. Di dalam beleid itu tertulis angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.
Regulasi lainnya yang harus dipatuhi, kata Hendro yaitu Permenhub Nomor 33 tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor dan Permenhub Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor.
Dengan begitu, kata Hendro, kecelakaan dapat dicegah dengan memperketat pengawasan. "Ini tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri."
Lebih jauh Hendro mendorong setiap perusahaan maupun pemilik angkutan barang berbahaya untuk melakukan inspeksi sebelum keberangkatan. Perusahaan maupun pemilik rutin diminta memeriksa kelaikan kendaraan secara berkala.
Adapun truk tangki Pertamina Patra Niaga kemarin mengalami kecelakaan dan menabrak dua unit kendaraan roda empat dan 10 kendaraan roda dua. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.