Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kecelakaan Maut Truk Tangki Pertamina di Cibubur, Kemenhub Ingatkan Ini ke Perusahaan

Kecelakaan maut yang melibatkan truk tangki Pertamina di Cibubur membuat Kemenhub kembali mengingatkan perusahaan mengambil langkah antisipasi.

19 Juli 2022 | 20.19 WIB

Petugas mengevakuasi sejumlah kendaraan yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan di Jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 18 Juli 2022. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman sebanyak 11 orang meninggal dunia dalam kecelakaan truk pengangkut BBM yang mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Perbesar
Petugas mengevakuasi sejumlah kendaraan yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan di Jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 18 Juli 2022. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman sebanyak 11 orang meninggal dunia dalam kecelakaan truk pengangkut BBM yang mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengingatkan agar perusahaan selalu mengecek laik jalan kendaraan sebelum melakukan perjalanan. Hal tersebut disampaikan menanggapi kecelakaan maut yang melibatkan truk tangki Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur Transyogi kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menyesalkan terjadinya peristiwa kecelakaan ini. Perlu kami sampaikan bahwa pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting," ujar Hendro dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Juli 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pengecekan laik jalan merupakan tanggung jawab dari perusahaan pengelola kendaraan tersebut. Adapun pemeriksaan kelaikan kendaraan sangat penting untuk memastikan keselamatan, pengemudi, awaknya, maupun pengguna jalan yang lain.

Hendro menjelaskan pemilik angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM wajib memastikan keselamatan berkendara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021. Peraturan tersebut memuat regulasi tentang kompetensi sumber saya manusia angkutan barang berbahaya di jalan. 

Selain itu, kata Hendro, barang berbahaya yang diangkut juga harus sesuai dengan jenis dan karakteristik kendaraan pengangkutnya. Hal tersebut sesuai Permenhub 60 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan. Di dalam beleid itu tertulis angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.

Regulasi lainnya yang harus dipatuhi, kata Hendro yaitu Permenhub Nomor 33 tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor dan Permenhub Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor.

Dengan begitu, kata Hendro, kecelakaan dapat dicegah dengan memperketat pengawasan. "Ini tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri."

Lebih jauh Hendro mendorong setiap perusahaan maupun pemilik angkutan barang berbahaya untuk melakukan inspeksi sebelum keberangkatan. Perusahaan maupun pemilik rutin diminta memeriksa kelaikan kendaraan secara berkala. 

Adapun truk tangki Pertamina Patra Niaga kemarin mengalami kecelakaan dan menabrak dua unit kendaraan roda empat dan 10 kendaraan roda dua. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus