Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung meneruskan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung), Harli Siregar, mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi. Saksi yang diperiksa berasal dari kalangan karyawan perusahaan produksi gula hingga deputi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli merinci nama-nama saksi dengan inisial. Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian yang diperiksa berinisial MM. “MM selaku Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” kata Harli dalam keterangannya, Selasa, 03 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, pihaknya juga memeriksa Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian inisial YW, Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) inisial SYL serta Senior Manager Pengembangan Komoditi PT PPI tahun 2016 – 2017 inisial IRS.
“Kejagung juga memeriksa ARA selaku Karyawan Sucofindo/Kabag Fasilitasi Perdagangan. EC selaku Manager Impor PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry & PT Andalan Furnindo. LM selaku Manager Accounting PT Andalan Furnindo,” kata dia.
Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tom Lembong. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Penetapan ini didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada periode 2015-2016 saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia), Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia diduga terlibat dan memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Ia memerintahkan gula kristal mentah yang diimpor itu untuk diolah di delapan perusahaan swasta tersebut untuk dijadikan gula kristal putih sebelum dipasarkan di masyarakat.