Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kelas Rawat Inap Dihapus per 1 Juli, Berapa Iuran BPJS Kesehatan yang Harus Dibayar?

Anggota DJSN Muttaqien angkat bicara soal besar iuran BPJS Kesehatan seiring pemberlakuan kebijakan penghapusan kelas rawat inap. Simak penjelasannya.

29 Juni 2022 | 11.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat, Senin, 21 Februari 2022. Kebijakan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan dalam proses jual beli tanah akan berlaku mulai 1 Maret 2022. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien angkat bicara soal besar iuran BPJS Kesehatan seiring pemberlakuan kebijakan penghapusan kelas rawat inap atau penyeragaman kelas rawat inap standar (KRIS) per Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muttaqien menjelaskan, penyesuaian besar iuran hingga kini masih dalam tahap perhitungan oleh pemerintah. Yang pasti, kata dia, besar iuran nantinya disesuaikan kemampuan membayar masyarakat serta mempertimbangkan keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selama belum ada perubahan revisi Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, maka iuran masih sesuai dengan Pepres 64 Tahun 2020 sebagaimana besar iuran yang berlaku sekarang ini. Belum ada perubahan apapun terkait besar iuran," ujar Muttaqien ketika dihubungi, Selasa, 28 Juni 2022.

Saat ini, besar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku untuk peserta PBPU serta BP adalah Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Namun, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga iuran peserta kelas III, yaitu sebesar Rp 35.000.

Sedangkan besar iuran peserta PBPU dan BP kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Adapun untuk kelas I, besar iuran dipatok sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Lebih jauh, Muttaqien memaparkan kebijakan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan diuji coba per Juli 2022. "Untuk bulan Juli akan dilakukan terlebih dahulu uji coba di beberapa RS vertikal yang ada di bawah Kementerian Kesehatan," kata Muttaqien.

Adapun saat ini terdapat 33 rumah sakit vertikal di bawah kewenangan Kemenkes. Beberapa di antaranya adalah RSUP H. Adam Malik, RS Stroke Nasional, RS Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang, RSUP Fatmawati, RS Ketergantungan Obat, dan RSUP Persahabatan.

Selain itu ada RSK Pusat Otak Nasional, RSUP Sanglah, RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, RS Kanker Dharmais, RS Anak dan Bunda Harapan Kita, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, RS Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin.

Tapi Muttaqien hingga kini belum menjelaskan secara spesifik rumah sakit vertikal pemerintah yang dimaksud. Yang pasti, saat ini Kemenkes, DJSN dan BPJS Kesehatan sedang memfinalisasi desain uji coba dan tengah mempersiapkan beberapa RS yang akan dijadikan tempat uji coba.

"Desain yang dipersiapkan di antaranya satu ruang rawat inap akan diisi maksimal empat pasien," ujar Muttaqien.

Uji coba itu, kata dia, penting dilakukan untuk memastikan perubahan ekosistem JKN serta mendorong program kesehatan yang berkelanjutan, peningkatan mutu pelayan dan mencapai ekuitas.

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman sebelumnya menyebutkan uji coba dilaksanakan kurang dari sepuluh rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah. Hingga saat ini, ada sekitar 2.800 rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

ANTARA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus