Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS BPJS Kesehatan Belaku 30 Juni 2025, Bagaimana Persiapan di Daerah?

Pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS untuk peserta BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025

9 Januari 2025 | 11.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti di sela-sela kunjungannya ke Rumah Sakit Pantiwilasa dr. Cipto, Semarang, Jawa Tengah. (ANTARA/ HO - BPJS Kesehatan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS untuk peserta BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa sistem kelas rawat inap tidak akan dihapuskan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rizky Anugrah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, memastikan bahwa tidak ada klausa yang menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam aturan Perpres Nomor 59 tahun 2024. Sebaliknya, semua kamar untuk peserta JKN akan disesuaikan dengan 12 kriteria standar KRIS yang tertuang dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun 12 kriteria yang diatur dalam Pasal 46A Perpres tersebut, yaitu kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar terdiri atas:
a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
b. ventilasi udara;
c. pencahayaan ruangan;
d. kelengkapan tempat tidur;
e. nakas per tempat tidur;
f. temperatur ruangan;
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
i. tirat/partisi antar tempat tidur;
j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas;
l. outlet oksigen.

Rizky menjelaskan bahwa KRIS merupakan sistem standarisasi baru yang memastikan semua golongan masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama dari rumah sakit tanpa membedakan kelas. Meski demikian, sistem kelas rawat inap kelas 1, 2, dan 3 tetap berlaku, hanya saja kualitas kamarnya disesuaikan dengan standar KRIS.

Sampai 2024, setidaknya 2.800-an rumah sakit sudah siap dengan kamar rawat inap standar atau KRIS.

Di Sumatera Utara, sebanyak 75 rumah sakit di wilayah ini telah memenuhi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). "Dari penilaian tim sudah 75 rumah sakit yang memenuhi standar KRIS dari 210 rumah sakit yang ada di Sumut," ujar Kabid Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Sumut dr Nelly Fitriani di Medan, Jumat, 3 Januari 2025, seperti dikutip Antara.

Nelly mengatakan dari 75 rumah sakit yang dilakukan penilaian oleh tim tersebut, rata-rata penilaiannya sudah mencapai 75 persen, tinggal sedikit lagi kriteria KRIS tersebut terpenuhi.

Lebih lanjut, beberapa pemenuhan KRIS ada 12 persyaratan di antaranya memiliki beberapa kriteria standar yang harus dipenuhi seperti, komponen bangunan tidak boleh menyimpan debu, memiliki ventilasi udara, pencahayaan dan temperatur standar.

Penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diproyeksikan terealisasi paling lambat 30 Juni 2025.

Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

"Kami terus melakukan evaluasi terhadap rumah sakit tersebut, karena saat ini masih melakukan proses untuk memenuhi KRIS tersebut," kata Nelly.

Karena, menurut dia, kalau berdasarkan "self assesment" rumah sakit yang diisi pihak rumah sakit melalui sistem informasi rumah sakit (SIRS) daring sudah keseluruhan.

Kepala Humas RS Pirngadi Medan Gibson Girsan mengatakan untuk memenuhi syarat KRIS ini, rumah sakit sudah memenuhi persyaratan.

"Tinggal pencapaian pemenuhan KRIS yang belum 100 persen, untuk itu kami terus mengupayakan pada Juni ini sudah selesai standar tersebut," kata dia.

Satu Ruangan dengan 4 Tempat Tidur

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meningkatkan kualitas ruang rawat inap kelas III di RSUD Abu Hanifah, sebagai realisasi dari program kelas rawat inap standar (KRIS).

"Peningkatan kualitas ruang rawat inap ini menuju penerapan KRIS di RSUD Abu Hanifah," kata Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah Zaitun di Koba, Bangka Tengah, Rabu, 8 Januari 2024.

"Untuk ruang inap kelas III ini nanti menggunakan standar KRIS yakni satu ruangan dengan empat tempat tidur, dimana sebelumnya lebih dari empat pasien," katanya.

Zaitun menjelaskan penerapan sistem KRIS diikuti dengan peningkatan pelayanan kesehatan dan pembangunan berbagai fasilitas pendukung.

"Saat ini Kemenkes RI sedang melakukan transformasi layanan kesehatan, sehingga peningkatan mutu layanan termasuk sarana-prasarana dan SDM terus dimaksimalkan," ujarnya.

Ia mengatakan semua rumah sakit termasuk yang jauh dari kota besar memang diupayakan bisa melakukan pelayanan kesehatan di wilayah masing-masing.

"Mutu rumah sakit juga ditentukan dengan rasa nyaman pasien ketika dirawat di rumah sakit," ujarnya.

Zaitun juga menjelaskan KRIS dapat mengurangi diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, meningkatkan efisiensi operasional fasilitas kesehatan dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

Angelina Tiara Puspitalova berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus