Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menyongsong Pemberlakuan KRIS: Begini Rincian Sistem Iuran BPJS Kesehatan dari Program JKN

Tahun ini, BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Sistem tersebut akan digantikan oleh BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS.

20 Mei 2024 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menurut Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan ini diatur dalam Perpres tersebut, yang ditandatangani pada Rabu, 8 Mei 2024. Dalam Pasal 103B ayat (1) Perpres tersebut, disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai diberlakukan di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025. Selain itu, pasal tersebut memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri dalam menerapkan sistem baru. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Pasal 103B ayat (8) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, iuran BPJS Kesehatan terbaru akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025. Penetapan tarif tersebut akan didasarkan pada hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap. 

Departemen Kesehatan sedang menggodok peraturan menteri kesehatan (Permenkes) yang akan mengatur teknis sistem KRIS di seluruh rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Beberapa klausul yang sedang disusun termasuk kesiapan rumah sakit dan penyesuaian iuran peserta. 

Pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan yang baru mengatur tentang ketentuan naik kelas perawatan, yang dapat dilakukan melalui asuransi kesehatan tambahan atau pembayaran kekurangan biaya antara biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan. 

Selisih biaya tersebut dapat dibayar oleh pasien yang bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan di luar BPJS Kesehatan. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa asuransi kesehatan tambahan yang baru tidak membedakan kelas (1, 2, dan 3), melainkan hanya mengacu pada KRIS. Jika seseorang ingin naik kelas, mereka dapat melakukannya dengan membayar selisih biaya.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan editor: Inilah Daftar 5 Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Dapat Naik Kelas

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus