Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Perbedaan KRIS dengan Sistem Kelas 1,2, dan 3 di Pelayanan BPJS Kesehatan

Sistem klasifikasi kelas 1, 2, dan 3 bagi pasien BPJS Kesehatan akan diganti dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS. Bedanya?

21 Mei 2024 | 20.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan telah menimbulkan kekhawatiran di banyak kalangan pengguna. Namun, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa sistem kelas rawat inap tidak akan dihapuskan. Apa bedanya KRIS dengan sistem kamar rawat inap lama?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rizky Anugrah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, memastikan bahwa tidak ada klausa yang menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam aturan Perpres terbaru. Sebaliknya, semua kamar untuk peserta JKN akan disesuaikan dengan 12 kriteria standar KRIS yang tertuang dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun demikian, Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, memperingatkan bahwa pelaksanaan KRIS berpotensi menimbulkan penumpukan pasien karena dapat menghambat akses ke ruang rawat inap. Namun, Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan, perhitungan telah dilakukan untuk memastikan ketersediaan tempat tidur yang cukup di rumah sakit.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Noor Arida Sofiana, mengakui bahwa proses standarisasi KRIS masih berat bagi sejumlah rumah sakit swasta karena memerlukan investasi besar-besaran.

Rizky menjelaskan bahwa KRIS merupakan sistem standarisasi baru yang memastikan semua golongan masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama dari rumah sakit tanpa membedakan kelas. Meski demikian, sistem kelas rawat inap kelas 1, 2, dan 3 tetap berlaku, hanya saja kualitas kamarnya disesuaikan dengan standar KRIS.

Terkait iuran yang perlu dibayar per kelas setelah berlakunya KRIS, Rizky menyatakan bahwa pihak BPJS Kesehatan masih menunggu peraturan turunan dari Kementerian Kesehatan. Iuran akan disesuaikan setiap dua tahun sekali, dan perubahan kali ini akan dibarengi dengan penentuan iuran lewat Permenkes yang mengatur tentang KRIS.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | RADEN PUTRI | YOUTUBE | INDONESIA
Pilihan editor: Menyongsong Pemberlakuan KRIS, Begini Rincian Sistem Iuran BPJS Kesehatan dari Program JKN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus