Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebut protes Bupati Meranti ihwal dana bagi hail (DBH) migas sebagai contoh kepala daerah yang tidak paham daerahnya.
“Protes, lifting minyak seolah diambil pusat. Kita buka datanya. Kalau kita kembalikan ke Meranti, Meranti akan dapat sekitar Rp 400 miliar,” ujar Prastowo dalam forum diskusi di Hotel Bintang Baru Jakarta, Sabtu, 17 Desember 2022.
Padahal, Prastowo melanjutkan, setiap tahun pemerintah pusat memberi dana ke Meranti sebesar Rp 870 miliar. Sedangkan APBD Meranti tercatat Rp 1,1 triliun. Artinya, jika Meranti memilih apa yang mereka dapat dikembalikan, Meranti hanya punya Rp 400 miliar.
“Selasa besok kami akan rapat di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” ujar Prastowo.
Ribut-ribut antara Bupati Meranti dan Kementerian Keuangan terjadi dalam 10 hari terakhir ini. Bupati Meranti Muhammad Adil mengeluarkan pernyataan dan menyebut pegawai Kemenkeu sebagai iblis atau setan dalam rapat koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah se-Indonesia di Pekanbaru, 8 Desember 2022. Adil menilai Kemenkeu telah mengeruk keuntungan dari eksploitasi minyak di daerah yang dia pimpin.
Dia menyatakan kecewa kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lucky Alfirman yang hadir. Pada sesi tanya jawab, Adil mempertanyakan ihwal Dana Bagi Hasil minyak di Kepulauan Meranti kepada Kemendagri dan Kemenkeu.
“Ini orang keuangan isinya iblis atau setan. Jangan diambil lagi minyak di Meranti itu. Gak apa-apa, kami juga masih bisa makan. Daripada uang kami dihisap oleh pusat," ujar Adil dalam sebuah video berdurasi 1 menit 55 detik beredar di media sosial.
Menurut Adil, wilayah yang dia pimpin adalah daerah miskin yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah pusat. Ia juga mengeluhkan pemerintah daerah yang tak bisa leluasa bergerak membangun di daerah dan memperbaiki hajat hidup orang banyak karena sumber daya alamnya disedot oleh pemerintah pusat.
“Bagaimana kami mau membangun rumah, bagaimana kami mengangkat orang miskin, nelayannya, petaninya, buruhnya” kata Adil.
Sementara itu, Lucky Alfirman mengatakan bahwa transfer ke daerah (TKD) bukan hanya berasal dari dana bagi hasil atau DBH. Lucky menjelaskan banyak kebijakan yang dilakukan salah satunya yaitu menggunakan sebagian pendapatan negara. Kemenkeu ingin memastikan pemerintah daerah bisa memberikan pelayanan publik kepada masing-masing daerah sebagai pelaksanaan desentrasiliasi fiskal.
Tahun 2022 ini kita alokasikan Rp 804 triliun dalam bentuk TKD, itu enggak main-main jumlahnya. Tahun depan kita alokasikan lagi menjadi Rp 814 triliun TKD akan salurkan kepada daerah,” ujar dia dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Desember 2022.
Hal tersebut, kata Lucky, sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang dirumuskan pemerintah pusat.
Baca Juga: Terkini Bisnis: Tips Investasi Warren Buffett Hadapi 2023, Impor Beras Tak Jawab Masalah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini