Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Periksa Wakil Bupati Meranti

Muhammad Adil diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 1,4 miliar dari PT Tannur Muthmainnah.

29 Mei 2023 | 18.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - KPK memanggil Wakil Bupati Meranti Asmar, Senin 29 Mei 2023. Pemanggilan itu dilakukan dalam rangka pengusutan kasus suap Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Asmar itu dilakukan sebagai saksi. Ia menambahkan Asmar menjadi terperiksa bersama beberapa orang saksi lain.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali melalui keterangan tertulis.

Ali menuturkan Asmar sudah terkonfirmasi hadir ke Gedung Merah Putih KPK pukul 9.30 WIB. Ali menegaskan pemeriksaan Asmar tersebut masih dalam kapasitasnya sebagai  saksi."Saat ini masih diperiksa sebagai saksi," ujar dia.

Ali mengatakan ada tujuh saksi lainnya yang turut diperiksa KPK. Para saksi itu adalah Irmansyah, Sumarno, Wan Masrad, Khaidir, Hilman, Khairudin, Naldo Jauhari Pratama yang semuanya merupakan pegawai negeri sipil.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka kasus suap di Pemerintahan Kabupaten Meranti pada 7 April 2023 lalu. Muhammad Adil selaku Bupati Meranti ditetapkan tersangka oleh KPK bersama dua orang lain yaitu M. Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Riau dan Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Meranti.

Bupati Meranti Muhammad Adil diduga mengkordinasikan Satua Kepala Perangkat Daerah untuk memberikan setoran kepadanya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). Ia disebut-sebut menerima 5-10 persen dari pemotongan anggaran UP dan GU tersebut.

Selain itu, Muhammad Adil juga diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 1,4 miliar dari PT Tannur Muthmainnah. Gratifikasi diterima Adil karena telah memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pemberangkatan umroh takmir masjid di Kabupaten Meranti.

Muhammad Adil juga diduga memberikan suap kepada Fahmi Aressa selaku pemeriksa BPK Riau agar pemerintahannya mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Uang suap tersebut diberikan Adil kepada Fahmi Aressa melalui Fitria Nengsih dengan uang senilai Rp 1 miliar.

Pilihan Editor: Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Sebut Kemenkeu Isinya Iblis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus