Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemendag Belum Terima Pengajuan Izin Masuk Aplikasi Temu

Belum lama ini, aplikasi Temu diketahui kembali mengajukan izin pendaftaran kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham

8 Oktober 2024 | 01.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan perizinan dari aplikasi lokapasar (marketplace) Temu yang berniat menembus pasar daring Indonesia. “So far, sampai sekarang belum ada update di Kementerian Perdagangan mengenai pengurusan izin tersebut,” katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Moga mengaku tak khawatir aplikasi asal Cina itu masuk walau digadang-gadang dapat merusak ekosistem ekonomi nasional bahkan dianggap berpotensi menghancurkan pasar UMKM. “Sejauh ini kan kita sudah punya regulasi ya untuk memproteksi industri untuk melindungi produksi dalam negeri,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menekankan, tata kelola perdagangan melalui sistem elektronik yang mumpuni bisa membuat industri dan platform dalam negeri dapat bersaing di pasar global. Selain itu, Moga menyatakan pemerintah terbuka pada segala rupa bisnis berbasis daring, tidak terkecuali aplikasi Temu. Dengan catatan, selama perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi persyaratan sebagai Penyelenggara Pedagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Ia menegaskan, persyaratan yang diterapkan berlandaskan pada kebijakan yang ada yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. "Permendag 31 sudah jelas persyaratan untuk menjadi PPMSE itu apa saja yang harus dipenuhi. Jadi, selama mereka memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendag 31 tahun 2023 terkait dengan perizinan perusahaan, pembinaan dan pengawasan PPMSE, ya kita terbitkan,” ujarnya.

Belum lama ini, aplikasi Temu diketahui kembali mengajukan izin pendaftaran kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tepatnya pada 22 Juli 2024. Pengajuan tersebut merupakan yang ketiga kalinya dilakukan aplikasi Temu untuk merambah pasar Indonesia. Namun, untuk ketiga kalinya pula pengajuan perizinan mereka gagal. 

Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Fiki Satari mengatakan, pendaftaran itu gagal karena telah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mayoritas sama.

Aplikasi Temu, kata Fiki, memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya perantara yang menyebabkan nihilnya penerapan komisi berjenjang. Ditambah dengan adanya subsidi yang diberikan platform, produk di aplikasi dapat dihargai dengan sangat murah. Hal ini yang kemudian dikhawatirkan dapat menjadi ancaman bagi kestabilan ekosistem UMKM nasional.

Hingga hari ini, aplikasi Temu telah memasuki Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Selain itu, Temu juga sudah berekspansi hingga ke beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Thailand dan Malaysia.

Han Revanda Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus