Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kemendag Ungkap Pintu Masuk Impor Baju Bekas Bergeser dari Sumatera ke Indonesia Timur

Kemendag mengungkapkan bahwa pintu masuk baju bekas impor saat ini terpantau berada di wilayah Indonesia Timur.

20 Oktober 2022 | 05.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa pintu masuk baju bekas impor saat ini terpantau berada di wilayah Indonesia Timur, seperti Nusa Tenggara Timur. Sebelumnya wilayah masuk pakaian bekas lewat wilayah barat Indonesia yang kini pengawasan telah diperketat.

Hal tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono saat ditemui saat acara Trade Expo Indonesia (TEI) 2022 di Indonesia Convention Exhibition, Tangerang, Rabu 19 Oktober 2022.

“Iya, kira-kira seperti itu. Yang teridentifikasi dari wilayah timur sekarang. Tadinya kan wilayah-wilayah Sumatera, sekarang udah ada di wilayah timur,” ujar Veri.

Baca: Impor Turun Nyaris 11 Persen, Mendag: Tekanan Nilai Tukar dan Konsumsi Domestik

Veri mengatakan, perdagangan baju bekas sejatinya tidak dilarang oleh pemerintah. Akan tetapi, yang dilarang adalah importasinya. Menurutnya, pengawasan impor baju bekas illegal harus didukung oleh berbagai pihak dan kolaborasi antarinstansi.

“Karena kalau kita sendiri mengawasi, kita tahan, kita tahu pintu-pintu masuk yang sudah banyak, kita secara berkala kita lakukan pengawasan,” katanya.

Pada Agustus lalu, Kemendag secara simbolis memusnahkan 750 bal pakaian bekas impor senilai Rp8,5 miliar di kawasan pergudangan Gracia, Karawang, Jawa Barat.

Menurut Veri, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dia menuding banyak pelaku usaha garmen menjadi pelaku utama impor pakaian bekas.

“Memang kadangkala pelaku-pelaku usaha nakal ini sangat mengganggu, terutama di industri garmen kita. Kita lihat pakaian-pakaian bekas itu udah mulai banyak,” ujar dia.

Selain itu, Veri mengimbau agar masyarakat bisa menjadi konsumen yang cerdas. Menurut Veri, berdasarkan pengujian, pakaian-pakaian bekas tersebut mengandung virus.

“Saya lupa virus apa, dalam waktu enggak lama terakumulasi bisa menimbulkan penyakit kulit. Nah, itu kita imbau kepada masyarakat, coba lah kita jadi masyarakat yang cerdas. Boleh murah, tapi harus lihat efeknya. Itu yang harus kita berikan pemahaman,” tutur Veri yang juga Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), volume dan nilai impor pakaian bekas ke Indonesia relatif meningkat setiap tahunnya dan memuncak pada 2019. Di tahun tersebut, impor pakaian bekas mencapai volume 392 ton dengan nilai US$6,08 juta.

Pada 2021, BPS mencatat impor pakaian bekas Indonesia hanya delapan ton dengan nilai US$44.000 dengan pos tarif HS 6309 (worn clothing and other worn articles/pakaian bekas dan produk bekas lainnya).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BISNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: BPS: Impor RI September Turun 10,58 Persen, Permintaan Komoditas Besi dan Baja Turun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus