Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menginstruksikan kepada jajaran Kementerian Perdagangan atau Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum atas kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng yang melibatkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung," kata Mendag secara virtual, Rabu 20 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mendag menegaskan bahwa Kemendag tetap dan terus mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini.
Kemendag juga siap memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum tindakan korupsi dan pengalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara dan berdampak pada perekonomian nasional serta merugikan masyarakat.
"Kami menghormati proses hukum ini dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik," ujar Mendag.
Diketahui, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor "crude palm oil" (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.
IWW ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta, yakni Stanle MA (SMA), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
BACA: Dirjen Perdaglu Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ini Jeratan Pasalnya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu