Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mengumumkan revisi peraturan terkait penetapan tunjangan hari raya atau THR menjadi Peraturan Kepala Daerah dari Peraturan Daerah. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo menjelaskan keputusan itu dikeluarkan setelah pemerintah mengelar pertemuan bersama.
BACA: Yakin THR Dibayar Tepat Waktu, Kemenkeu: Pemda Sudah Anggarkan
"Jadi semuanya akan terbayar tepat waktu, THR tidak akan molor dan petunjuk teknis akan diterbitkan segera lewat surat edaran," kata Hadi Prabowo saat mengelar konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu 15 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo khawatir penyaluran THR tak bakal tepat waktu. Sebabnya, dalam beleid terbaru terkait penyaluran THR lewat Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2019 dan PP 36 Tahun 2019 menyebut teknis penyaluran THR harus melalui keputusan Peraturan Daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal, untuk menetapkan Peraturan Daerah membutuhkan waktu yang tidak sebentar karena membutuhkan persetuan DPRD. Karena itu, Tjahjo telah meminta kepada Kemeterian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk mengubah PP tersebut.
Hadi melanjutkan, pemerintah telah sepakat merevisi aturan dengan mengubah redaksional dari semula berbunyi “Peraturan Daerah” menjadi “Peraturan Kepala Daerah" atau Perkada. Hal ini juga sejalan dengan surat yang dikirimkan Menteri PAN RB kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM yang meminta perbaikan revisi khusus untuk bunyi frasa pada pasal 10 ayat (2) di kedua PP sebagaimana dimaksud.
Karena itu, Hadi menegaskan bahwa penyaluran THR bakal berjalan tepat waktu. Dalam hal ini sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan Kementerian Keuangan, maksimal 10 hari menjelang hari raya lebaran. Selain itu, Hadi juga memastikan bahwa penyaluran gaji ke-13 tak akan molor.
"Tidak ada masalah lagi, seperti halnya tahun kemarin baik menyangkut pembayaran THR maupun pemberian gaji ketiga belas, akan direalisasikan pada bulan Juni," kata Hadi.
Hadi menuturkan untuk menindaklanjuti kebijakan revisi ini Kementerian rencananya bakal menerbitkan surat edaran, yang didasarkan pada peraturan kepala daerah. Selain itu, nantinya Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait pencairan THR.