Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi transportasi online menanggapi langkah Kementerian Perhubungan atau Kemenhub yang telah mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Dalam revisi itu, Kemenhub mengusulkan agar transportasi ojek online alias ojol menjadi bagian dari angkutan umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia Wiwit Sudarsono mengatakan pihaknya mengapresiasi usulan Kemenhub. Namun, ia berharap ada beberapa klausul yang ikut direvisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami berharap ada perubahan dalam Pasal 151, yang semula hanya ada empat jenis angkutan, menjadi tujuh jenis angkutan,” ujar dia kepada Tempo pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Dalam pasal 151 yang saat ini berlaku, kata Wiwit, ada empat jenis angkutan yang mencakup angkutan orang menggunakan taksi, angkutan orang keperluan pariwisata, angkutan orang tujuan tertentu, dan angkutan orang wilayah tertentu. Wiwit minta dalam revisi nanti, ada penambahan jenis angkutan orang dengan kendaraan berbasis aplikasi (taksi online), angkutan orang dengan sepeda motor, dan angkutan orang dengan kendaraan tenaga listrik.
“Jadi ditambah tiga. Juga pasal-pasal lain yang tentunya dapat disesuaikan dengan kondisi saat ini,” ucap Wiwit.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Suharto mengatakan pihaknya sudah mulai membahas revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. “Jadi teman-teman di Kemenhub juga lagi berjuang agar nantinya ada revisi dari UU Nomor 22 Tahun 2009 supaya ojol itu menjadi bagian dari pada angkutan umum,” ujar dia di Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Oktober 2022.
Saat ini, Suharto menjelaskan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi baru membuat diskresi atau keputusan yang menyangkut khalayak orang banyak. Kemenhub melihat perlu ada perlindungan dan kepastian keselamatan serta keamanan bagi para pengemudi ojol.
“Masih dibicarakan (revisi UU Nomor 22 Tahun 2009). Selesainya kapan ya masih belum tahu, masih dibicarakan, ini kan baru selesai penyesuaian tarif ojol. Satu-satu, lah,” kata Suharto.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.