Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenkeu: Belanja Negara untuk Kepulauan Meranti Lebih Besar Ketimbang Penerimaan: Selisihnya Rp 649 Miliar

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo kembali membeberkan ihwal Dana Bagi Hasil Kabupaten Kepulauan Meranti.

15 Desember 2022 | 11.43 WIB

Bupati Kepulauan Meranti M Adil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto : Instagram, Antara
Perbesar
Bupati Kepulauan Meranti M Adil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto : Instagram, Antara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo kembali membeberkan ihwal Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Kepulauan Meranti. Hal itu berkaitan dengan tudingan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang menilai tidak ada penjelasan rinci soal pemberian DBH dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan nilainya tergolong kecil. Dia bahkan menyebut Kemenkeu diisi oleh setan dan iblis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Supaya adil, proporsional dan transparan, kami bahas tuntas Dana Bagi Hasil," kata Yustinus melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis, 15 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia menyebutkan alokasi belanja pusat, yakni Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), belanja kementerian dan lembaga, serta subsidi untuk Kabupaten Kepulauan Meranti jauh lebih besar dibandingkan pendapatan negara dari Kabupaten Kepulauan Meranti. "Ini esensi pemerataan," kata dia.

Yustinus menunjukan total belanja negara untuk Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 1,1 trilun. Angka itu meliputi Rp 124,64 miliar dana subsidi atau kompensasi, Rp 118 miliar untuk belanja kementerian dan lembaga, dan Rp 861,2 miliar untuk dana transfer ke daerah atau TKD. 

Sementara total penerimaan negara dari Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 453,97 miliar. Angka itu meliputi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 323,112 miliar dan penerimaan perpajakan sebesar Rp 130,858 miliar. Sehingga selisih belanja negara dan penerimaan negara dari Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 649,921 miliar.  

Artinya, menurut Yustinus, jika seluruh pendapatan yang diperoleh pemerintah pusat dikembalikan ke Kabupaten Kepulauan Meranti pun nilainya tetap jauh lebih kecil dibandingkan alokasi pemerintah pusat untuk daerah tersebut. "Bukankah ini justru menunjukkan dukungan pemerintah pusat yang sangat kuat untuk Daerah. Maka baik kalau kita bahas tuntas," ucapnya .

Menurut dia, hal itu lah yang menjadi kegelisahan pemerintah pusat ketika mendapati fakta bahwa otonomi daerah membutuhkan penguatan. Salah satu strategi yang dilakukan Kemenkeu adalah membuat kebijakan fiskal yang berpihak pada penurunan ketimpangan atau kemiskinan. Selain itu, juga penguatan kapasitas daerah melalui harmonisasi belanja yang efektif. Alhasil, lahirlah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). 

Selanjutnya: Sulit Mencari Pekerjaan di Kabupaten Kepulauan Meranti

Kemudian Yustinus menjelaskan DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN) serta kinerja tertentu. Dana itu dibagikan kepada pemerintah daerah penghasil dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Selain itu, konsep baru DBH dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hkpd juga memberikan dana kepada pemerintah daerah lain yang bukan penghasil sumber daya alam dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. "Jadi paradigmanya Indonesia-sentris. Tumbuh bahagia bersama, tidak egois," kata Yustinus.

Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang, Kabupaten Meranti, Riau, 5 Desember 2022. TEMPO/Martha Warta Silaban

Selanjutnya TKD sendiri adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara. Dana itu dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 

Lalu ada dana TKD yang juga termasuk DBH dan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Aturan itu menggantikan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. "Ini babak baru Otonomi," ujarnya.

Tempo mengunjungi Kabupaten Kepulauan Meranti pada pekan lalu. Warga sekitar yang ditemui Tempo mengatakan bahwa lapangan pekerjaan di daerah tersebut sulit dicari. "Banyak orang kesulitan cari pekerjaan di sini," kata salah seorang pemilik toko. 

Seorang warga lainnya menyebutkan sejak pandemi Covid-19, angka pengangguran semakin tinggi karena banyak yang kehilangan pekerjaan. Kondisi kemiskinan juga tampak dari wilayah yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkalis ini.

"Di satu daerah, ada yang warganya hanya menerima pendapatan Rp 10 ribu sehari," kata dia. Adapun tingkat kemiskinan di Kabupaten Kepulauan Meranti 25,68 persen.

Pengamatan Tempo ketika tiba di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti pada 5 Desember 2022, kondisi dermaga tampak sederhana. Di gerbang depan pelabuhan, kondisinya tampak tidak terawat dan jalur jalan menuju dermaga, tidak mulus. 

RIANI SANUSI | MARTHA WARTA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus