Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi/tindak pidana pencucian uang (TPK/TPPU) oleh tersangka eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saksi yang diperiksa, yakni Sumiati (S) selaku PNS Kab. Kepulauan Meranti. "Jumat, 20 September, pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka FN (di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Tessa, pemeriksaan saksi S dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Penyidik memeriksa saksi untuk mendalami perihal potongan pembayaran uang pengganti (UP) dan ganti uang (GU) oleh tersangka FN.
Dalam perkara ini, tidak hanya Fitria Nengsih, KPK juga kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah itu menetapkan status tersangka setelah menemukan fakta-fakta hukum baru.
Ali Fikri yang pada saat itu menjadi juru bicara KPK, menyebutkan, temuan awal nilai gratifikasi dan TPPU itu sekitar puluhan miliar rupiah, di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan. Dari temuan itu, Ali menyatakan KPK mulai melakukan proses penyidikan dan mengumpulkan alat bukti dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.
"Pemeriksaan saksi maupun penyitaan aset-aset masih terus kami lakukan," tutur Ali dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.
Pada April 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti periode 2021-2024 Muhammad Adil sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi. Mulai dari pemotongan anggaran, penerimaan fee jasa travel umrah, serta suap pemeriksaan keuangan.
Saat itu, Muhammad Ali dijerat tiga pidana korupsi, pertama yaitu pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023.
Kedua, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh. Lalu ketiga, dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepualaun Meranti.
Adil sebagai penerima suap pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu Adil juga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.