Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemenkominfo Sebut Telah Berikan Peringatan terhadap Aplikasi Dompet Digital Diduga Fasilitasi Transaksi Judi Online

Aplikasi dompet digital Shopeepay berkomitmen mendukung upaya pemberantasan segala aktivitas digital ilegal, termasuk judi online.

14 Oktober 2024 | 19.12 WIB

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), menyatakan telah memberikan peringatan terhadap beberapa perusahaan dompet digital yang dicurigai memfasilitasi transaksi judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, bahwa setelah adanya bentuk peringatan, akan ada tindak lanjut yang diwacanakan dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap beberapa perusahaan dompet digital.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Enggak-enggak itu (tindak lanjut) PPATK, gua udah kasih tahu peringatan," ujar Budi usai acara peresmian prangko di Gedung Utama Kominfo, Jakarta Pusat, pada Senin, 14 Oktober 2024.

Selain itu, kata dia, lembaga pemerintah yang akan menindaklanjuti yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia atau BI. "Itu urusan PPATK nanti, sama OJK dan Bank Indonesia," tutur dia.

Sementara itu, berdasarkan data PPATK yang diterima Kominfo, terdapat lima perusahaan dompet digital yang dicurigai memfasilitasi transaksi judi online. Di antaranya yakni PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Hal tersebut juga diungkapkan oleh Budi Arie, ia menyatakan akan menindak tegas layanan dompet digital yang memfasilitasi praktik judi online. Sejauh ini, sudah ada lima perusahaan dompet digital yang kena teguran keras olehnya. “Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi Arie, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 11 Oktober 2024.

Menurut Budi Arie, kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari melonjaknya catatan transaksi penambahan saldo (top-up) yang terjadi secara tiba-tiba. Terlebih, transaksi yang terjadi hanya satu arah, artinya transaksi yang tercatat hanya transaksi masuk tanpa adanya transaksi keluar.

Selanjutnya baca: Perusahaan dompet digital lakukan investasi dan lapor ke aparat hukum

Terpisah, Director of Business and Partnership ShopeePay Indonesia, Eka Nilam Dari, menyatakan jika perusahaannya berkomitmen mendukung upaya pemberantasan segala aktivitas digital ilegal, termasuk judi online. 

Dia mengatakan, bahwa lembaganya telah melakukan investigasi dan pelaporan kepada pihak berwenang terkait data transaksi yang diduga terindikasi dengan judi online. “Dan perusahaan juga berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah memerangi aktivitas ilegal," tutur Eka dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Kedua, PT Dompet Anak Bangsa atau GoPay. Head of Corporate Affairs GoTo Financial, Audrey P. Petriny, menyatakan GoPay berkomitmen penuh untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan aktivitas judi online. Hal ini, ia sampaikan, sebagai respons dari teguran keras yang dilayangkan Kominfo yang mencurigai perusahaannya yaitu GoPay yang memfasilitasi praktik judi online.

Melalui keterangan resminya, Audrey menerangkan, GoPay telah menerapkan beberapa program yang menjadi langkah konkret dalam memenuhi komitmen perusahaan dalam memberangus judi online. “Saat ini GoPay memiliki program untuk mencegah dan memberantas aktivitas judi online yang dijalankan dengan operasional dan prosedur yang sangat ketat,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Sementara itu Presiden Direktur PT Visionet Internasional (OVO) Karaniya Dharmasaputra Karaniya mengatakan OVO tidak memfasilitasi dan bekerja sama dengan penyelenggara atau bandar judi online. “Kami tegaskan bahwa OVO tidak memfasilitasi kegiatan perjudian online dan tidak memiliki kerja sama apapun dengan penyelenggara atau pun bandar judi online,” kata Karaniya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 12 Oktober 2024. 

Pilihan Editor5 Layanan Dompet Digital Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online, Apa Itu Dompet Digital?

M. Raihan Muzzaki

Bergabung dengan Tempo pada 2024 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus