Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Kemenperin Perkenalkan 81 IKM Batik Cap untuk Seragam Haji 2025

Puluhan IKM tersebut telah secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Nomor 366 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis produksi dan distribusi seragam batik jemaah haji.

19 November 2024 | 18.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkenalkan 81 industri kecil dan menengah (IKM) yang merupakan pengrajin batik cap untuk seragam haji melalui Pameran Industri Batik Nusantara (IBN) 2024. 81 IKM tersebut telah secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Nomor 366 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis produksi dan distribusi seragam batik jemaah haji.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tujuan utamanya sebenarnya mengenalkan pengrajin IKM sudah mendapat SK dari Dirjen PHU terkait dengan kemampuan mereka untuk memproduksi batik seragam haji. Jadi pemerintah sudah punya seragam batik haji yang baru tahun 2025,” tutur Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita pada pembukaan pameran yang digelar di Plaza Kemenperin pada Selasa, 19 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Reni menerangkan seragam batik yang sebelumnya digunakan untuk keperluan haji merupakan produk motif batik. Sehingga, didukung oleh Kementerian Agama (Kemenag), Kemenperin mengimbau jamaah haji di tahun ini untuk membeli produk seragam batik, minimal dengan batik cap dan bukan motif batik yang notabenenya berupa produk printing.

Pada awalnya, kata dia, rencana penerapan batik cap untuk seragam haji dicanangkan untuk 2024. Akan tetapi, sempitnya waktu antara penetapan dengan target implementasi, hanya sekitar 4 bulan, membuat penerapannya diundur hingga tahun depan.

Ia menyebutkan, dari sekitar 200 IKM pengrajin batik yang ada di Indonesia, 81 IKM batik cap yang telah mendapat SK mayoritas berasal dari daerah Jawa Tengah, seperti dari Yogyakarta dan Solo. Jumlah tersebut juga akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.

“Ya ada 81, tapi nanti data ini akan terus bertambah. Saat ini juga ada 29 lagi yang sudah direkomendasikan Ibu Direktur Industri Aneka dan IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan Kemendag Alexandra Arri Cahyani yang potensi untuk mendapatkan SK,” ujarnya.

Berdasarkan keterangannya, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sebuah IKM untuk bisa terhitung layak mendapatkan SK. Di antara persyaratan tersebut, yang paling utama adalah sudah memiliki sertifikat Batikmark serta sertifikat halal. “Jadi sertifikasi Batikmark yang menunjukkan bahwa memang benar-benar batik (bukan motif batik). Kemudian, juga ada sertifikasi halal,” kata dia.

Selain konsumen, melalui pameran itu pula, Kemenperin mengundang pihak-pihak lain yang terlibat dalam ekosistem penyelenggaraan haji untuk melakukan business matching, di antaranya, bank penerima setoran, berbagai kementerian dan lembaga, komunitas, serta travel untuk melakukan transaksi bisnis yang diperlukan. 

Dibantu oleh Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB), Kemenperin berkomitmen untuk memfasilitasi IKM yang belum memiliki sertifikat Batikmark dan sertifikat halal melalui alokasi pembiayaan. “Jadi upaya-upaya kami ya terus mengkomunikasikan batik itu apa, kemudian terus juga mengedukasi teman-teman juga dari bank penerima setoran untuk nanti belinya di IKM yang sudah mendapatkan SK ini,” tuturnya.

Di samping itu, Kemenperin juga mendorong IKM untuk turut berpartisipasi aktif berkomunikasi dengan bank penerima setoran perihal produk yang mereka tawarkan. “Jangan menunggu order (pesanan) kalau bisa kita jemput bola,” ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus