Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian angkat bicara soal nilai investasi Apple dalam membangun pabrik AirTag di Batam, Kepulauan Riau. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyayangkan nilai investasi Apple itu kurang dari US$ 1 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Artinya, kata dia, Apple tidak konsisten dalam mengajukan nilai investasi dalam proposal yang diterima Kemenperin. "Berdasarkan penilaian teknokratis kami, nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam hanya US$ 200 juta," ujar Febri Hendri pada Rabu, 22 Januari 2025 dalam keterangan resminya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu karena komponen proyeksi nilai ekspor dan biaya pembelian bahan baku tidak dapat dimasukkan sebagai capex (capital expenditure) investasi. Nilai investasi, kata Febri, diukur hanya dari capex, yang terdiri dari pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi.
"Dengan masuknya proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku dalam investasi oleh pihak Apple, seakan-akan melambungkan nilai investasi lebih tinggi sampai US$ 1 miliar, padahal riil-nya hanya US$ 200 juta," kata Febri."Bayangkan jumlah tenaga kerja yang bisa terserap dengan angka investasi US$ 1 miliar, tentu akan sangat besar sekali."
Lebih jauh, Febri mengungkapkan dalam negosiasi pada tanggal 7 Januari 2025, pihak Apple menanyakan apakah proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku masuk dalam capex. Tim negosiasi Kemenperin lalu menegaskan dua variabel tersebut bukan merupakan bagian dari capex.
Selain nilai investasi AirTag yang dipermasalahkan, Febri mewanti-wanti Apple bisa terkena sanksi karena tidak melunasi utang investasi tahun 2020-2023 senilai US$ 10 juta. Apple seharusnya membayar utang itu sebelum jatuh tempo pada Juni 2023.
Kemenperin mengatakan Apple tercancam dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN), hingga pencabutan sertifikasi tersebut yang berujung larangan peredaran produk Apple.