Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenperin Terus Dorong Insentif Fiskal untuk Industri Hijau

Kemenperin terus mendorong insentif fiskal bagi perusahaan yang menjalankan program industri hijau.

28 Februari 2023 | 10.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Di KTT G20 di Bali, Indonesia memperoleh hasil yang penting: pendanaan untuk transisi energi dan proyek berorientasi lingkungan. Dalam edisi khusus Outlook Ekonomi 2023, Tempo menyoroti membanjirnya pembiayaan hijau atau green financing di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian atau Kemenperin terus mendorong pemberian insentif fiskal bagi perusahaan yang menjalankan program industri hijau. Langkah ini sebagai upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui penguatan konsep circular economy.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengendali Dampak Lingkungan Pusat Industri Hijau Kemenperin Sylvia Diah Ayu mengatakan sampai saat ini antara Kementerian Perindustrian dengan Kementerian Keuangan belum ada kesepakatan terkait pemberian insentif yang bersumber dari APBN bagi perusahaan yang menjalankan industri hijau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Masih kami upayakan terus supaya insentif fiskal ini bisa segera keluar,” kata Sylvia dalam webinar yang diselenggarakan Tempo Institute berjudul Bangun Bisnis Hijau Demi Bumi, Senin, 27 Februari 2023.

Sylvia mengatakan, insentif fiskal diharapkan dapat memacu perusahaan atau industri untuk dapat lebih mengutamakan aspek keberlangsungan lingkungan, baik dalam proses maupun pada barang hasil produksinya.

“Yang bisa kami maksimalkan insentif non-fiskal, salah satunya kami mulai berkoordinasi dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) untuk memasukkan produk-produk yang diproduksi oleh perusahaan yang sudah industri hijau ke dalam e-katalog,” kata Sylvia.

Lebih jauh Sylvia mengatakan, industri hijau merupakan program yang tengah digenjot Kemenperin sebagai upaya membatasi proses produksi ke arah yang lebih baik ke arah green bisnis. “Misalnya terkait dengan energi, kami ingin industri itu seefisien mungkin dalam menggunakan energinya,” katanya.

Konsep industri hijau ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Dalam aturan itu disebutkan industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

“Jadi poinnya ad alah terkait dengan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan yang mana nanti hasilnya, limbahnya sedikit, emisi Gas Rumah Kacanya rendah dan kelestarian dari fungsi lingkungan hidup pun akan tercipta,” kata Sylvia.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus