Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenperin Tolak Pengajuan Izin Pendirian Industri di Luar Kawasan, Sebab...

Pemerintah tengah merevisi PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

8 Maret 2023 | 20.28 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Industri Baterai Listrik Terintegrasi tahap 2 dari konsorsium LG dan BUMN di Kawasan Industri Batang, Rabu, 8 Juni 2022. Biro Pers Sekretariat Kepresidenan
Perbesar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Industri Baterai Listrik Terintegrasi tahap 2 dari konsorsium LG dan BUMN di Kawasan Industri Batang, Rabu, 8 Juni 2022. Biro Pers Sekretariat Kepresidenan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian Eko S.A Cahyanto mengaku setiap hari mendapat permohonan izin pendirian industri di luar kawasan industri. Jumlahnya bisa mencapai belasan. Namun permohonan itu dia abaikan

“Kami tidak berikan izin untuk mereka berlokasi di luar kawasan industri. Lokasi industri wajib di kawasan industri,” kata Eko dalam seminar bertajuk Keterpaduan Konsep Kawasan Industri Modern dengan Smart Logistic dalam Meningkatkan Investasi di Hotel Sultan Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.

Terlebih, kata Eko, pemerintah juga tengah merevisi PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Bahkan, revisi tersebut sudah selesai diharmonisasi dan tinggal menyelesaikan konsepnya. “Mudah-mudahan revisi PP perwilayahan industri ini bisa lebih menjawab permasalahan yang terjadi,” kata Eko.

Eko menjelaskan dalam PP tersebut diatur secara menyeluruh mengenai konsep perwilayahan industri. Mulai dari wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan peruntukan industri, termasuk sentra-sentra industri. PP tersebut mengintegrasikan kebijakan mengenai perwilayahan industri.

“Terkait dengan permasalahan perusahaan-perusahaan yang memang ingin berlokasi di luar kawasan industri, kami tetapkan bersama dalam tata ruang wilayah,” kata dia.

Kebijakan industri wajib berlokasi di kawasan industri, kata Eko, ditujukan untuk mewujudkan ketertiban tata ruang. Selebihnya, dia berharap kebijakan ini mampu memudahkan investasi dan memudahkan pelaku usaha beroperasi.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar juga tidak menampik jika masih ada industri yang berdiri di luar kawasan. Sebab, yang menjadi sasaran dari kebijakan ini adalah industri manufaktur baru. “Sekarang yang di luar kawasan masih banyak. Itu tidak bisa dipaksakan sampai nanti RTRW-nya bisa disesuaikan oleh pemda setempat,” kata dia.

Pilihan Editor: Indonesia Bakal Promosikan IKN di Pameran Industri Hannover Messe Jerman

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus