Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkirakan potensi pasir laut hasil sedimentasi bisa mencapai 17,6 miliar meter kubik lebih, yang diambil di tujuh wilayah di Jawa, Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau.
Dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diunduh di laman Kementerian KKP, Rabu, 2 Oktober 2024, disebutkan bahwa pasir laut akan diambil di perairan Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu dan Karawang.
Selain itu, juga di perairan Selat Makassar yang masuk wilayah Kutai Kartanegara dan Balikpapan, serta di tiga pulau di Laut Natuna, Kepulauan Riau yaitu Karimun, Lingga dan Bintan.
Potensi terbesar ada di Natuna yang mencapai 9 miliar m3 dari wilayah laut seluas 5,8 juta m2.
Sebelumnya, Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo, mengatakan, pemanfaatan pasir laut bisa menghasilkan Rp2,5 triliun per 50 juta meter kubik dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menegaskan bahwa angka tersebut masih berupa hitungan kasar dan asumsi semata, karena hingga kini pengimplementasian ekspor pasir laut masih dikaji.
“Berapa sih sebetulnya (potensi PNBP-nya) ya? Kami pun gak berani ngomong,” ucap Wawan Sunarjo di Serang, Banten, Kamis, 26 September 2024. Angka tersebut didapatkan dari asumsi dan hitungan kasar jika terdapat 50 juta m3 pasir laut yang diekstraksi.
Dari jumlah tersebut, dimisalkan hanya 27,5 juta m3 pasir yang dimanfaatkan untuk kebutuhan domestik dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp93 ribu dan tarif sebesar 30 persen, maka PNBP yang terkumpul bisa mencapai Rp767,25 miliar.
Sementara sisanya diekspor sebanyak 22,5 juta m3 pasir laut dengan HPP senilai Rp228 ribu dan tarif 35 persen, sehingga dapat menghasilkan PNBP sebesar Rp1,79 triliun. Maka, total PNBP dari 50 juta m3 pasir laut tersebut mencapai Rp2,56 triliun.
Sedangkan menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Pasir Laut, harga patokan untuk pasir laut ekspor sebesar Rp186 ribu.
Dengan demikian, maka asumsi nilai potensi PNBP yang bisa didapatkan dari pemanfaatan pasir laut menurut keputusan menteri tersebut menjadi Rp2,23 triliun.
Pemerintah kembali mengizinkan ekspor pasir laut, tetapi diambil dari hasil sedimentasi yang menyebabkan pendangkalan alur kapal. Syarat untuk ekspor adalah setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Saat ini, ada 66 perusahaan yang telah mengajukan izin untuk menyedot pasir laut. Kementerian Kelautan belum memutuskan kapan mulai dilaksanakan pengerukan.
Keputusan mengeruk pasir laut mendapat tantangan dari kelompok pemerhati lingkungan, karena dikhawatirkan akan merusak ekosistem. Kementerian Kelautan sendiri menyatakan, pengerukan tidak akan menggangu lingkungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Data potensi pasir laut (Sumber: Kepmen KKP Nomor 16 Tahun 2024):
No | Lokasi | Luas (m2) | Potensi (m3) |
A | Laut Jawa | ||
1 | Demak, Jateng | 574.384.627 | 723.153.882 |
2 | Surabaya | 133.255.945 | 399.767.835 |
3 | Cirebon | 207.254.728 | 621.764.184 |
4 | Indramayu | 367.244.359 | 1.101.733.078 |
5 | Karawang | 580.375.585 | 1.741.126.757 |
B | Selat Makassar | ||
6 | Kutai Kartanegara dan Balikpapan | 993.321.879 | 2.979.965.639 |
C | Laut Natuna | ||
7 | Karimun, Lingga, Bintan | 3.030.320.445 | 9.090.961.336 |
JUMLAH | 5.886.157.568 | 17.658.472.711 |
Pilihan Editor 70 Korban Jiwasraya Kirim Somasi, Tuntut Pengembalian Dana Rp 205,78 Miliar