Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kementerian KKP Minta Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban untuk Bayar PNBP

Kementerian KKP berharap pengusaha melakukan kewajibannya, salah satunya membayar PNBP sehingga terwujud rasa keadilan

2 Januari 2025 | 16.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Konferensi Pers Capaian Akhir Tahun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2024 Edisi 2 di kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 17 Desember 2024. TEMPO/Hanin Marwah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Lotharia Latif mengingatkan para pelaku usaha memenuhi kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu mereka juga perlu memperbaiki data statistik mengenai proses estimasi potensi sumber daya ikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Banyak pelaku usaha yang telah sadar dan patuh memenuhi kewajibannya untuk membayar PNBP, namun masih ada juga yang masih kurang peduli dan belum memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” kata Latif dalam keterangan resmi, Rabu, 1 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KKP, kata dia, selalu mengupayakan semua pelaku usaha bisa mendapatkan haknya dalam berusaha. Bersamaan dengan itu, kementerian berharap pengusaha melakukan kewajibannya, salah satunya membayar PNBP sehingga terwujud rasa keadilan bagi semuanya.

Sinergi antara KKP dan pelaku usaha itu, kata Latif, berkontribusi pada pencapaian PNBP sektor perikanan, yang hingga 31 Desember 2024 tercatat Rp 955,39 miliar menurut data dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) Kementerian Keuangan.

Selain itu, total produksi perikanan tangkap yang dilaporkan pelaku usaha mencapai 1,17 juta ton. KKP juga mencatatkan perkembangan PNBP yang terus meningkat, dengan rata-rata pendapatan PNBP bulan Agustus 2024 sebesar Rp 66,7 miliar, yang naik menjadi Rp 105,37 miliar per bulan pada periode September hingga 28 Desember 2024.

Dengan menambahkan capaian PNBP non-SDA dari imbal jasa UPT Ditjen Perikanan Tangkap, total PNBP perikanan tangkap 2024 mencapai Rp 1,053 triliun. Latif menyebutkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja bersama, termasuk evaluasi data yang dilakukan pelaku usaha yang menghasilkan volume 23,8 ribu ton dengan nilai PNBP sebesar Rp 28,85 miliar.

Selain itu, implementasi sistem pascaproduksi dan aplikasi e-PIT semakin mempermudah pemantauan dan pendataan sektor perikanan. "Kami berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan perizinan usaha perikanan tangkap yang kini sepenuhnya online dan paperless," kata Latif. Dia juga mengingatkan agar pelayanan publik terus ditingkatkan pada 2025.

Hingga 31 Desember 2024, tercatat 14.617 kapal dengan izin pusat yang beroperasi di sektor perikanan tangkap. KKP juga terus menata jumlah kapal yang dapat beroperasi sesuai dengan ketersediaan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Latif menegaskan bahwa meskipun belum sempurna, KKP akan terus melakukan pembenahan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan bahwa transformasi tata kelola perikanan tangkap terus dilakukan untuk mencapai pengelolaan yang lebih maju, berkelanjutan, dan dapat mendukung ekonomi nasional serta kesejahteraan rakyat.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus