Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kementerian Pariwisata Minta Pelaku Industri Diversifikasi Produk

Kementerian Pariwisata mengimbau para pelaku industri untuk melakukan diversifikasi produk sebagai antisipasi atas dampak pemberlakuan PPN 12 persen.

20 Desember 2024 | 22.21 WIB

Aksi unjuk rasa Warga Sipil Menggugat di depan Istana Negara, Jakarta, 19 Desember 2024. Aksi damai ini menuntut pemerintah membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. Hal ini dinilai akan memicu lonjakan harga barang dan jasa yang memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Aksi unjuk rasa Warga Sipil Menggugat di depan Istana Negara, Jakarta, 19 Desember 2024. Aksi damai ini menuntut pemerintah membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. Hal ini dinilai akan memicu lonjakan harga barang dan jasa yang memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 mendatang. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Merespons keputusan tersebut, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengimbau para pelaku industri untuk melakukan diversifikasi produk sebagai antisipasi atas dampak dari kebijakan itu. Hal ini sebagaimana disampaikan Plt. Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenpar Vinsensius Jemadu dalam jumpa pers akhir tahun yang digelar di Jakarta Pusat pada Jumat sore, 20 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dirinya berpandangan, kenaikan jumlah pajak yang akan diberlakukan mulai awal tahun depan memicu terjadinya pergeseran (shifting) dari sisi permintaan (demand) dan penawaran (supply). “Yang tadinya mereka yang suka dengan produk-produk premium yang mahal, mereka akan shifting ke produk atau layanan yang berada di bawah levelnya,” kata dia. 

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau dan mengajak pelaku industri untuk melakukan penganekaragaman pada produk-produk atau layanan yang ditawarkan. Hal ini, kata dia, tanpa mengurangi kualitas dari produk itu sendiri.

“Karena pasti akan terjadi shifting, yang tadinya suka yang VIP premium itu akan mulai bergeser ke layanan atau produk yang berada di bawahnya. Dan teman-teman industri kami ajak untuk mulai diversifikasi produk tapi tidak mengurangi kepuasan atau kualitas daripada produk tersebut sendiri,” ujarnya. 

Namun, pihaknya masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut dalam menyiapkan antisipasi terkait dampak yang dapat dirasakan sektor pariwisata dari kebijakan PPN 12 persen. Hal ini seperti disampaikan oleh Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa. 

“Ini memang akan ada pembahasan lebih lanjut ya, terkait dengan bagaimana kami menyiapkan antisipasi, karena ada target yang besar juga untuk wisatawan, baik itu kunjungan wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara, dan ini memang pasti yang berdampak adalah wisnusnya,” tuturnya.

Adapun Kemenpar menargetkan jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Indonesia pada 2025 mencapai kisaran angka 14,6 sampai 16 juta dan 1,08 miliar perjalanan untuk wisatawan nusantara (wisnus). 

Untuk saat ini, pihaknya berniat menyediakan paket-paket wisata murah sebagai salah satu wujud inovasi kementerian dalam mendorong pergerakan wisatawan di dalam negeri. “Nanti kami siapkan lah antisipasinya ya, paket-paket wisata seperti apa yang bisa kami buatkan untuk masyarakat, apa yang bisa kami dorong juga untuk bisa membuat masyarakat bergerak dan berwisata di Indonesia saja,” kata dia.  

Hanin Marwah

Lulusan program studi Sastra Indonesia Universitas Sebelas Maret Surakarta. Bergabung dengan Tempo sejak awal 2024. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus