Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa mengatakan pihaknya telah meminta Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk menambah personel polisi khusus pariwisata. Hal itu dilakukan untuk mengurangi terjadinya tindak kriminal oleh turis asing yang akhir-akhir ini semakin meningkat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Waktu di Bali menghadiri Rakor, saya sampaikan bagaimana Polri juga mendorong ada lebih banyak lagi atau menambah lagi jumlah polisi wisata yang bisa berbahasa Inggris. Untuk memberikan rasa aman pada wisatawan yang berwisata di Indonesia," ucap Ni Luh dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Pariwisata, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ni Luh menjelaskan, Kemenpar tidak memiliki otoritas atau kewenangan untuk menindak segala bentuk pelanggaran dan kriminalitas yang dilakukan oleh para pelancong yang ada di Bali. Otoritas itu sepenuhnya hanya dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Meski begitu, kata dia, timnya akan terus memantau dan terus berkoordinasi dengan para penegak hukum. "Kita akan kolaborasi terus bagaimana supaya Bali ini citranya tidak terus diberitakan negatif secara internasional," kata dia.
Ni Luh juga menyinggung soal kebijakan bebas visa yang diduga menjadi pemicu banyaknya turis yang melakukan tindak kriminal. Ia mengakui aturan tersebut memang seperti pisau bermata dua. Di satu sisi bisa meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman), namun di sisi yang lain menjadi celah pelaku kejahatan untuk masuk ke Indonesia.
Pernyataan tersebut juga dikuatkan oleh Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana. Widi mengatakan kebijakan bebas visa tidak serta merta bisa ditutup lantaran kontribusinya terhadap peningkatan devisa cukup signifikan.
"Karena visa itu penting juga untuk kemajuan ekonomi Indonesia," kata dia, Jumat, 7 Februari 2025.
Kendati demikian, Wamen Ni Luh memastikan Kemenpar akan mengkaji ulang aturan tersebut jika memang diperlukan dan mendiskusikannya dengan para pemangku kebijakan. "Nah, masukan terkait dengan review visa dan sebagainya nanti akan didiskusikan di level kebijakan kami."
Berdasarkan laporan Tempo sebelumnya, kejahatan yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di Bali terus meningkat setiap tahunnya. Sepanjang 2024, Polda Bali mencatat sebanyak 133 WNA terlibat dalam kasus tindak pidana umum. Ada peningkatan 49 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 89 WNA. Jumlah tersebut belum termasuk angka kejahatan dalam kasus narkotik dan tindak pidana khusus.
Peningkatan tindak kejahatan tersebut selaras dengan meningkatnya jumlah pelancong ke pulau dewata. Kontribusi sektor pariwisata di Bali sendiri rata-rata menyumbang sekitar 4 persen dari produk domestik bruto dalam lima tahun terakhir. Devisa dari 6,3 juta kunjungan wisatawan asing sepanjang 2024 bahkan ditaksir mencapai RP 30 triliun.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Anggaran Kementerian Dipangkas, Anggaran IKN Bertambah