Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan merelaksasi kebijakan larangan dan pembatasan suku cadang untuk industri bengkel pesawat atau maintenance, repair and overhaul (MRO) dan operator penerbangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Salah satu cara untuk menarik wisatawan adalah dengan menurunkan harga tiket pesawat melalui kemudahan pengadaan suku cadang aviasi bagi operator penerbangan,” kata Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya yang diunggah di Kemendag.go.id.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Arif mengatakan relaksasi itu sebagai bentuk dukungan Kemendag terhadap program Bangga Wisata Berwisata di Indonesia atau BBWI. Kebijakan menurunkan harga tiket pesawat demi meningkatkan minat pariwisata.
Arif mengatakan relaksasi berlaku bersama terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan Impor. “Permendag diundangkan pada 7 Maret 2024 dan akan mulai berlaku pada 10 Maret 2024,” ujarnya.
Menurutnya biaya overhaul dan perbaikan pesawat menyumbang sekitar 16,19 persen dari harga tiket pesawat, setelah biaya pemakai kan bahan bakar avtur sekitar 34,76 persen.
Relaksasi termasuk kategori pengecualian atas barang suku cadang dan perlengkapan pesawat udara untuk keperluan Badan Usaha Angkutan Udara atau Organisasi Perawatan Pesawat Udara yang diimpor sendiri.
“Permendag itu diterbitkan setelah sejumlah kementerian menggelar rangkaian rapat unti membahas usulan dari asosiasi pesawat Indonesia yakni Indonesian National Air Carriers Association atau INACA dan Indonesian Aircraft Maintenance Service Association (IAMSA),” katanya.
Asosiasi itu menyampaikan bahwa operator penerbangan sipil di Indonesia saat ini memiliki 557 pesawat. Menurutnya sekitar 200 pesawat memerlukan perbaikan sedangkan pemenuhan suku cadang pemeliharaan pesawat saat ini masih didominasi sebesar 93 persen.
Menurutnya kemampuan perusahaan penyedia jasa angkutan udara dan ongkos logistik udara sangat bergantung pada kecepatan pengadaan komponen pesawat udara. “Sehingga asosiasi memberikan usulan agar impor suku cadang aviasi mendapatkan relaksasi impor,” paparnya.