Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kementerian Perdagangan Relaksasi Pembatasan Suku Cadang Industri Bengkel Pesawat

Kementerian Perdagangan merelaksasi kebijakan larangan dan pembatasan suku cadang untuk industri bengkel pesawat

9 Maret 2024 | 19.01 WIB

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Perbesar
Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan merelaksasi kebijakan larangan dan pembatasan suku cadang untuk industri bengkel pesawat atau maintenance, repair and overhaul (MRO) dan operator penerbangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Salah satu cara untuk menarik wisatawan adalah dengan menurunkan harga tiket pesawat melalui kemudahan pengadaan suku cadang aviasi bagi operator penerbangan,” kata Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya yang diunggah di Kemendag.go.id.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arif mengatakan relaksasi itu sebagai bentuk dukungan Kemendag terhadap program Bangga Wisata Berwisata di Indonesia atau BBWI. Kebijakan menurunkan harga tiket pesawat demi meningkatkan minat pariwisata.

Arif mengatakan relaksasi berlaku bersama terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan Impor. “Permendag diundangkan pada 7 Maret 2024 dan akan mulai berlaku pada 10 Maret 2024,” ujarnya.

Menurutnya biaya overhaul dan perbaikan pesawat menyumbang sekitar 16,19 persen dari harga tiket pesawat, setelah biaya pemakai kan bahan bakar avtur sekitar 34,76 persen. 

Relaksasi termasuk kategori pengecualian atas barang suku cadang dan perlengkapan pesawat udara untuk keperluan Badan Usaha Angkutan Udara atau Organisasi Perawatan Pesawat Udara yang diimpor  sendiri.

“Permendag itu diterbitkan setelah sejumlah kementerian menggelar rangkaian rapat unti membahas usulan dari asosiasi pesawat Indonesia yakni Indonesian National Air Carriers Association atau INACA dan Indonesian Aircraft Maintenance Service Association (IAMSA),” katanya. 

Asosiasi itu menyampaikan bahwa operator penerbangan sipil di Indonesia saat ini memiliki 557 pesawat. Menurutnya sekitar 200 pesawat memerlukan perbaikan sedangkan pemenuhan suku cadang pemeliharaan pesawat saat ini masih didominasi sebesar 93 persen.

Menurutnya kemampuan perusahaan penyedia jasa angkutan udara dan ongkos logistik udara sangat bergantung pada kecepatan pengadaan komponen pesawat udara. “Sehingga asosiasi memberikan usulan agar impor suku cadang aviasi mendapatkan relaksasi impor,” paparnya.



close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus