Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemnaker akan Panggil Aplikator Imbas Aduan Ojol Terima Bantuan Hari Raya Rp 50 Ribu

Immanuel menilai bantuan hari raya sebesar Rp 50 ribu tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

25 Maret 2025 | 18.17 WIB

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan saat menerima laporan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia soal bantuan hari raya (BHR) Idulfitri di kantor Kemnaker, Jakarta, 25 Maret 2025. TEMPO/Dian Rahma
Perbesar
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan saat menerima laporan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia soal bantuan hari raya (BHR) Idulfitri di kantor Kemnaker, Jakarta, 25 Maret 2025. TEMPO/Dian Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menindaklanjuti laporan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) soal bantuan hari raya (BHR) dari aplikator ke mitra pengemudi. SPAI melaporkan aplikator yang dinilai tak manusiawi karena memberikan BHR hanya sebesar Rp 50 ribu ke ratusan pengemudi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Immanuel mengatakan akan memanggil para aplikator tersebut. "Kami minta klarifikasi dari platform digital ini kenapa ini bisa terjadi. Karena kami tidak mau ya mereka (pengemudi) kan berharap lah. Kalau masuk Rp 50 ribu tega banget sih," ujar dia di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa, 25 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia menyebut laporan SPAI itu berdasarkan data yang valid, dan bukan berasal dari klaim tanpa dasar. Misalnya, bukti bahwa para mitra telah memperoleh pendapatan beragam hingga sebesar Rp 93 juta dalam setahun. Ia menilai BHR sebesar Rp 50 ribu tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang dikeluarkan pada 11 Maret 2025 lalu. 

Ia berujar tidak mungkin para pengemudi menuntut BHR dari gaji komisaris dan direktur perusahaan teknologi. Ia yakin para mitra hanya menuntut haknya sebagai pengemudi yang telah diatur dalam SE Menteri Ketenagakerjaan.

Sehingga Noel--sapaan Immanuel menjanjikan adanya penjelasan dari aplikator soal distribusi BHR menjelang Idulfitri 2025. "Kami akan minta klarifikasi ke platform digital atau aplikator kenapa orang mereka-mereka ini dapatnya cukup besar puluhan juta kok BHR cuman lima puluh ribu," ucapnya. Klarifikasi itu menurut Immanuel adalah prosedur biasa  untuk memperoleh beragam sudut pandang. Ia juga menyebut para aplikator memiliki hak untuk mengklarifikasi apa yang diadukan SPAI.

Sebagai pemerintah, ia akan melindungi kepentingan warga negara yang mengadukan kasus ke Posko THR Kemnaker. Ia tak mematok tenggat waktu kapan pemanggilan aplikator itu akan dilaksanakan. 

Sebelumnya Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan ada mitra pengemudi yang hanya mendapatkan BHR sebesar Rp 50 ribu padahal pendapatan setahunnya mencapai Rp 93 juta hingga Rp 100 juta. "Itu menurut kami diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol juga, mereka (aplikator) melanggar ketentuan yang sudah diterapkan di negara kita," kata Lily pada Selasa. Per hari ini, ia menerima 800 aduan dari para pengemudi yang merasa hak-haknya tak dipenuhi oleh para aplikator.  

Menurut Lily, jumlah pengemudi yang hanya menerima BHR sebesar Rp 50 ribu jumlahnya mencapai 80 persen dari 800 aduan yang ia terima. Dengan jumlah pendapatan berkisar Rp 93 juta hingga Rp 100 juta per tahun, ia menghitung para mitra seharusnya menerima bonus sekitar Rp 1,7 juta alih-alih Rp 50 ribu saja. 

"Kami minta benar-benar pemerintah memberikan pantauan, imbauan ataupun mempertegas bahwa aplikator harus memberikan sejumlah BHR secara tunai kepada driver sesuai ketentuan" ujar dia.

Ia juga menilai mekanisme pembagian bantuan hari raya oleh para aplikator tidak mencerminkan keadilan. Sebab, para aplikator menentukan nominal BHR berdasarkan tingkat produktivitas dan kinerja dari masing-masing pengemudi. Padahal menurut dia semua pengemudi pasti bekerja secara aktif tapi pembagian pekerjaannya itu kerap tidak terdistribusi secara merata. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus