Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pekerja atau buruh yang mengalami masalah pencairan tunjangan hari raya atau THR untuk melapor ke posko aduan. Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menyebut pekerja di semua daerah bisa menyampaikan aduan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemnaker, kata Sunardi, masih membuka posko pengaduan THR hingga tujuh hari setelah Lebaran 2025. Namun, Sunardi tak menutup kemungkinan Kemnaker akan memperpanjang masa pengaduan itu. “Nanti akan terus kami layani, jadi walaupun kantor libur, posko pengaduan tetap terbuka,” ucapnya ketika ditemui wartawan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis, 27 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemnaker mencatat laporan mengenai THR empat hari menjelang Idul Fitri mencapai 1.725 aduan. Sunardi mengatakan ribuan laporan ini terbagi menjadi pengaduan mengenai THR yang belum dibayarkan, THR yang dibayarkan namun jumlahnya tak sesuai, dan THR yang terlambat dibayarkan.
Ia menyampaikan Kemnaker telah menerima 989 pengaduan dari pekerja/buruh mengenai THR yang belum dibayarkan oleh perusahaannya. “Kemudian THR yang sudah dibayar tapi jumlahnya tidak sesuai itu 370 aduan, lalu ada THR terlambat bayar ini sudah terkonfirmasi 366,” kata Sunardi.
Sementara itu, jumlah perusahaan yang telah diadukan oleh pekerja per 27 Maret 2025 pukul 08.40 WIB ialah sebanyak 1.118 perusahaan.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan resmi membuka posko aduan dan konsultasi tentang tunjangan hari raya 2025. Posko yang terletak di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan ini melayani konsultasi tatap muka pada pukul 08.00-14.00 WIB. “Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus diberikan pengusaha ke pekerja atau buruh,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kantornya, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025. Posko THR ini juga tersedia di Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Selain itu, Kemnaker menyediakan layanan pengaduan mengenai THR 2025 secara daring. Pengaduan dapat dilakukan melalui situs resmi Posko THR di laman poskothr.kemnaker.go.id atau menggunakan aplikasi SIAP KERJA.
Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.