Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kenapa Sritex Bisa Pailit?

Perjalanan perkara putusan pailit PN Niaga Semarang terhadap Sritex dan pengakuan perusahaan

26 Oktober 2024 | 08.09 WIB

Suasana di kawasan kantor PT Sritex usai Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan bahwa perusahaan itu pailit, Kamis, 24 Oktober 2024. Kantor tersebut berlokasi di Jalan KH Samanhudi 88, Jetis, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Perbesar
Suasana di kawasan kantor PT Sritex usai Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan bahwa perusahaan itu pailit, Kamis, 24 Oktober 2024. Kantor tersebut berlokasi di Jalan KH Samanhudi 88, Jetis, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan tekstil legendaris, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah. Putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin, 21 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang berstatus sebagai kreditur, yaitu PT Indo Bharat Rayon mengajukan perkara pembatalan homologasi atau perdamaian terhadap pihak pemohon (Sritex), yang didaftarkan pada Senin, 2 September 2024. Lantas, mengapa Sritex bisa pailit? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penyebab Sritex Pailit

Berdasarkan putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid, Sritex dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada pemohon. Sritex awalnya sepakat melakukan pembayaran sebagaimana putusan homologasi pada Selasa, 25 Januari 2022, tetapi akhirnya tidak dipenuhi. 

Akibatnya, hakim memutuskan, perkara rencana perdamaian dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Sritex dan tiga anak usahanya dicabut. Dengan demikian, Putusan PN Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU.2021 PN.Niaga.Smg tentang Pengesahan Rencana Perdamaian tertanggal 25 Januari 2022 dinyatakan batal. Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” bunyi putusan tersebut. 

Selain PT Indo Bharat Rayon, Sritex diketahui juga pernah digugat oleh salah satu krediturnya yang lain, yaitu CV Prima Karya pada Senin, 19 April 2021 lalu. Gugatan tersebut tertuang dalam nomor perkara 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. 

Namun, kala itu, Sritex dan tiga anak usahanya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya masih diberi kesempatan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang hingga 45 hari sejak putusan. Hakim juga menunjuk dan mengangkat hakim pengawas pada PN Semarang untuk mengawasi proses penundaan pembayaran tersebut. 

Menetapkan penundaan kewajiban PKPU sementara terhadap termohon PKPU I, PKPU II, PKPU III, dan PKPU IV untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan ini,” seperti dikutip dari Putusan PN Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. 

Akui Pendapatan Turun Drastis

Sebelumnya, manajemen Sritex mengakui bila pendapatan perusahaan menurun drastis. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi bursa efek yang mengirim surat pada Jumat, 21 Juni 2024, terkait kondisi perseroan yang dikabarkan bangkrut.  “Tidak benar, karena perseroan masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan,” kata Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Juni 2024. 

Kendati demikian, Welly mengakui pendapatan Sritex menurun akibat pandemi Covid-19 dan persaingan industri global. Bahkan, lanjut dia, pandemi dan persaingan dagang tersebut mengakibatkan penurunan pendapatan secara signifikan. 

“Kondisi geopolitik perang Rusia-Ukraina serta Israel-Palestina menyebabkan gangguan supply chain (rantai pasok) dan juga penurunan ekspor, karena terjadi pergeseran prioritas oleh masyarakat di kawasan Eropa dan Amerika Serikat,” ucap Welly. 

Dia juga menjelaskan bahwa penurunan pendapatan perusahaan dilatarbelakangi oleh adanya suplai tekstil yang berlebihan dari Cina. Akibatnya, terjadi praktik dumping (menjual barang di luar negeri dengan harga lebih murah), khususnya tekstil yang menargetkan negara di luar Eropa dan Cina. “Yang longgar aturan impornya, tidak menerapkan bea masuk anti-dumping, tidak ada tariff barrier (hambatan tarif) maupun non-tariff barrier, dan salah satunya adalah Indonesia,” ujar Welly. 

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus