Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kepesertaan Pekerja Informal di BPJS Ketenagakerjaan Masih Rendah, Apa Sebabnya?

Dirut BPJS Ketenagakerjaan mengatakan kepesertaan pekerja informal di lembaga yang dipimpinnya saat ini terbilang masih rendah. Apa sebabnya?

23 Februari 2023 | 16.19 WIB

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tohy Hartawan
Perbesar
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tohy Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Solo - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan kepesertaan pekerja sektor informal di lembaga yang dipimpinnya saat ini terbilang masih rendah. Menurut dia, penyebab utamanya adalah ketidaktahuan kalangan pekerja di sektor informal tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Mereka pikir BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja kantoran. Padahal itu untuk semua pekerja," kata Anggoro saat acara peresmian ruang layanan inklusif job center Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Solo, Rabu, 22 Februari 2023. Acara peresmian itu turut dihadiri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggoro menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi mematok target sebanyak 70 juta pekerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2026. Hingga saat ini secara nasional tercatat ada sekitar 36 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah itu, sekitar 8 juta di antaranya berasal dari pekerja informal. 

Untuk meningkatkan jumlah peserta dari sektor informal, Anggoro mendorong para pekerja di sektor informal agar dapat segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Kami dorong pekerja informal misalnya seperti UMKM, ojek online, petani, nelayan untuk bergabung," katanya. 

Di sisi lain, ruang layanan inklusif job center yang diresmikan Rabu itu merupakan wajah baru Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. 

Inklusif job center menjadi ruang yang ramah difabel dan mengintensifkan program return to work bagi pekerja difabel. Fasilitas itu digunakan untuk membantu penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan. 

Selanjutnya: Anggoro mengatakan pihaknya telah meminta...

Anggoro mengatakan pihaknya telah meminta perusahaan untuk menyediakan tempat bagi penyandang disabilitas untuk bekerja. Hal itu mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016, bahwa BUMN dan BUMD harus menyediakan dua persen, swasta satu persen.

"Nah kami senantiasa mengingatkan mereka bahwa mereka punya kewajiban untuk mempekerjakan para difabel, ini kami pertemukan kebutuhan dan suplai," katanya. 

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memperbaiki pelayanan digital. "Supaya lebih nyaman, bukan hanya fisik yang kami perbaiki tetapi juga pelayanan digital kami perbaiki," katanya.  

Dengan perbaikan pelayanan digital, Anggoro mengatakan sebagian besar klaim saat ini sudah datang melalui mobile sekitar 80 persen dan sisanya dilayani di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

RR Ariyani

RR Ariyani

Lulus dari Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Diponegoro pada tahun 2000. Bergabung dengan Tempo pada tahun 2004. Kini menulis untuk desk ekonomi dan bisnis yang mencakup isu makro ekonomi, finansial, korporasi, sektor riil hingga investasi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus