Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.

27 Maret 2024 | 15.00 WIB

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi ilegal (investasi bodong) sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK Hudiyanto saat menghadiri pelepasan 238 Pekerja Migran Indonesia (PMI) program antarpemerintah ke Korea Selatan di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hudiyanto menjelaskan Satgas Pasti OJK selalu menerima laporan dari masyarakat yang terjerat investasi bodong setiap harinya, yang tentunya telah ditindaklanjuti oleh OJK.

OJK bersama 15 lembaga lainnya termasuk kepolisian, kata Hudiyanto, pun terus mengejar dan menegakkan hukum terhadap para pelaku. Hasilnya, sebanyak 1.218 entitas investasi bodong telah diblokir sampai awal tahun 2024.

"Kita kerja setiap hari, memblokir, mengejar, menangkap. Satgas ini ada 16 lembaga, termasuk kejaksaan dan kepolisian, termasuk PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ucap Hudiyanto, seperti dikutip dari Antara.

Ia menyatakan banyak dari masyarakat Indonesia yang masih memiliki pengetahuan minim soal pengelolaan keuangan. Oleh sebab itu, masyarakat seringkali dimanfaatkan para pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan pribadi.

Sementara itu, kata Hudiyanto, para pelaku investasi bodong memiliki sistem yang cukup sulit dilacak, sehingga petugas sering harus bekerja ekstra keras untuk mengungkap para pelaku.

"Misalnya dalam waktu 5 menit uang yang anda transfer itu sudah nggak ada, mereka rata-rata punya lima sampai enam pelarian rekening. Itu lah yang namanya penjahat. Punya sistem, punya rekening bank, mereka semua punya," ujar Hudiyanto.

Lebih jauh, Hudiyanto menyatakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sering menjadi salah satu sasaran para pelaku investasi bodong. Pasalnya, PMI diketahui memiliki uang yang banyak setelah bekerja bertahun-tahun di luar negeri.

"Karena mereka (PMI) memiliki gaji, kemudian karena masih muda belum paham mengenai produk keuangan, tentu itu akan menjadi incaran pihak-pihak baik yang di dalam negeri maupun luar negeri," tutur Hudiyanto.

Tidak sedikit dari para PMI itu, kata dia, terjerat iming-iming para pelaku investasi bodong, yang berkeliaran baik di dalam maupun luar negeri. "Bahkan mungkin pulang dari sana sudah diincar, di bandara sudah diincar, anak-anak ini sudah punya duit tapi mereka belum paham."

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus