Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Proyek FSRU Lampung menyebabkan PGN merugi bertahun-tahun.
FSRU Lampung tidak beroperasi optimal dan biayanya mahal.
Penyelidikan kasus FSRU Lampung sempat dihentikan Kejaksaan Agung.
SEPUCUK surat singgah ke meja Direktur Utama PT PGN LNG Indonesia (PLI) Nofrizal pada Selasa, 30 Mei lalu. Pengirimnya adalah Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN waktu itu, M. Haryo Yunianto. Dalam surat itu, PGN selaku pemegang saham PLI memerintahkan Nofrizal dan direksi PLI segera membereskan masalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai kerugian dalam proyek unit penyimpanan dan regasifikasi terapung atau floating storage regasification unit (FSRU) Lampung. “Agar direksi segera menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut sesuai dengan tata waktu,” kata Haryo dalam suratnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Khairul Anam berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Bisnis Buntung Terminal Terapung"