Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ketahuan Kurang Bayar Pajak, Mantan Dirjen Ditagih Rp 2,5 Juta

Sekarang lebih baik. Buktinya saya juga mendapatkan imbauan dari Ditjen Pajak, ada tagihan sebesar sekitar Rp2,5 juta," kata Ken.

17 September 2019 | 17.12 WIB

4.1_berut_KenDwijugiasteadi
material-symbols:fullscreenPerbesar
4.1_berut_KenDwijugiasteadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku senang dan bangga terhadap kondisi saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, yang pernah dipimpinnya. Selain jauh lebih baik, aparat pajak pun sekarang tidak pandang bulu dalam menagih wajib pajak (WP) yang dianggap belum menunaikan kewajiban perpajakannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sekarang lebih baik. Buktinya saya juga mendapatkan imbauan dari Ditjen Pajak, ada tagihan sebesar sekitar Rp2,5 juta," kata Ken seperti dikutip Bisnis.com, Selasa 17 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tagihan kurang bayar pajak kepadanya itu, kata Ken, membuktikan bahwa lembaga yang sempat dipimpinnya kurang lebih 2 tahun tersebut tak memandang siapa wajib pajaknya. Apakah, dia seorang pejabat, mantan pejabat, bahkan mantan petinggi di otoritas pajak.

"Walaupun setelah saya jelaskan ternyata salah, tapi tetap saya bayar," ucap Ken.

Ken melanjutkan, dengan berbagai kemudahan dan kekuatan yang dimiliki Ditjen Pajak saat ini, sudah sepatutnya upaya peningkatan kepatuhan bisa lebih optimal. Petugas pajak tak perlu takut dengan tekanan dari berbagai pihak, selama berpegang pada Undang-Undang yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, PPh, PPN, hingga Pengadilan Pajak.

"Intinya harus merujuk ke Undang-Undang, selama itu dilakukan. Aman," Ken menegaskan.

Seperti diketahui, otoritas pajak saat ini tengah getol melakukan berbagai pembenahan administrasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tak hanya itu, Ditjen Pajak juga kerap mengirimkan imbauan melalui surat elektronik kepada WP yang belum melakukan kewajiban perpajakan.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus