Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kesehatan gigi menjadi salah satu hal penting yang mesti dijaga. Sayangnya, perawatan gigi sering kali dianggap mahal sehingga banyak yang terkadang merasa terbebani dengan biaya perawatan gigi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, bagi Anda yang merupakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tidak perlu khawatir dengan biaya, sebab ada beberapa perawatan gigi yang bisa ditanggung oleh BPJS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, jenis perawatan gigi apa saja yang bisa ditanggung oleh BPJS? Berikut ini informasinya untuk Anda.
Perawatan Gigi yang ditanggung BPJS
Regulasi tentang perawatan gigi yang menjadi tanggung BPJS telah tertera dalam pasal 52 Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan. Adapun daftar perawatan gigi yang dimaksud sebagai berikut.
1. Administrasi Pelayanan
Peserta BPJS berhak mendapatkan pelayanan administrasi pendaftaran untuk berobat. Penyediaan dan pemberian rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di pelayanan klinik dokter gigi sebagai fasilitas pelayanan pertama.
2. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis
Selanjutnya, untuk pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi, BPJS dapat menanggung tiga hal tersebut sehingga peserta tidak perlu khawatir jika ingin memeriksa, berobat, dan berkonsultasi perihal perawatan gigi.
3. Premedikasi
Premedikasi adalah istilah yang mengacu pada penggunaan obat yang diresepkan sebelum melakukan perawatan atau tindakan.
Tahap ini cukup penting untuk dilakukan sebelum proses perawatan gigi. Premedikasi juga termasuk pelayanan medis yang ditanggung oleh BPJS.
4. Kegawatdaruratan Oro-dental
Kegawatdaruratan oro-dental merupakan kondisi serius pada gigi, gusi, dan rahang yang memerlukan perawatan segera.
BPJS Kesehatan menanggung layanan perawatan untuk kegawatdaruratan oro-dental. Perawatan cukup penting dilakukan agar kondisinya tidak semakin parah.
5. Pencabutan Gigi Sulung
Gigi sulung atau gigi susu adalah sekumpulan gigi yang tumbuh pertama saat kecil yang belum kunjung lepas dewasa. Jika ingin melakukan pelayanan pencabutan gigi sulung, Anda dapat menggunakan BPJS Kesehatan.
6. Pencabutan Gigi Permanen Tanpa Penyulit
BPJS juga menanggung pencabutan gigi permanen tanpa penyulit. Pencabutan gigi tanpa penyulit maksudnya adalah pencabutan gigi ringan tanpa penyulit atau komplikasi misalnya akar gigi bengkok, gigi menumpuk, atau kondisi lainnya yang mengharuskan pembuangan jaringan tulang, hipersementosis, dan penyakit sistem lain yang menyertai.
7. Obat Pasca Ekstraksi
Obat-obat yang diberikan oleh dokter gigi pasca cabut gigi seperti antibiotik dan pereda nyeri dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
8. Tumpatan Komposit atau GIC
Jika Anda ingin melakukan perawatan gigi berlubang menggunakan BPJS, jangan khawatir karena hal tersebut sudah menjadi tanggungan.
Tindakan perawatan terhadap gigi berlubang penting dilakukan agar kerusakan gigi tidak semakin parah. Prosedur penambalan gigi ini biasanya menggunakan bahan komposit atau GIC.
9. Scaling Gigi
Satu lagi perawatan gigi yang dapat ditanggung BPJS, yakni scaling gigi. Scaling gigi atau pembersihan karang gigi ini biasanya memiliki perawatan yang cukup bervariasi tergantung dari klinik yang Anda datangi.
AULIA ULVA
Pilihan Editor: Simak 5 Penyebab Gigi Ngilu, Begini Cara Mengatasinya